EmitenNews.com - Kalau penyidikan kasus Panji Gumilang terasa bergulir lambat, maklum saja. Ini alasan mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat itu, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.  

 

Dalam keterangannya kepada pers, seperti dikutip Sabtu (22/7/2023), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan, dalam pengusutan perkara, bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap.

 

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya. 

 

Menurut Kapolri, Panji Gumilang diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al-Zaytun.

 

Untuk itu, penyidik Polri harus melengkapi beberapa pasal atas dugaan kasus yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang itu. Ada kasus penistaan agama (Islam), ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya.