Berdamai dengan Rindu, Arteria Dahlan akan Koordinasi dengan Kapolda Cabut Laporannya
EmitenNews.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, dan ibundanya sudah berdamai dengan Rindu Anggiat Pasaribu. Kedua pihak cekcok ramai sampai berujung pada pelaporan ke polisi, berdamai di Sekretariat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Kamis (25/11/2021). Rindu yang disebut-sebut anak jenderal TNI bintang tiga, sudah minta maaf, dan mencabut laporan polisinya. Tinggal lagi Arteria Dahlan, sebagai anggota DPR, yang harus mencari mekanisme untuk pencabutan laporannya.
Saat mediasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021), Arteria Dahlan mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait pencabutan laporan terhadap Anggiat Pasaribu terkait cekcok di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, pekan lalu. Arteria dan Anggiat telah berdamai setelah dipertemukan di DPR RI.
"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini. Intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporankah. Kalau mencabut laporan apakah saya harus datang ke kantor polisi," ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu.
Kendalanya untuk hadir ke Polres Bandara adalah UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Untuk memanggil anggota DPR dalam proses hukum perlu perizinan Presiden Joko Widodo seperti dalam pasal 245 UU MD3 itu. Jika ia ujug-ujug hadir di Polres, bisa diproses oleh Mahkamah Kehormatan DPR, karena tidak ada izin Presiden.
"Kendalanya kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama Mahkamah Kehormatan Dewan, harus izin presiden. Ini akan repot. Pak Jokowi urusannya bukan urusan Arteria Dahlan, yang urusan beginian. Urusan Presiden itu, untuk bangsa dan negara," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Arteria Dahlan mengaku sejak awal ingin ke Polres Bandara untuk menyelesaikan masalah ini. Namun ditegur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Sebagai warga negara yang baik, saya melepaskan title anggota DPR RI, saya akan datang ke Polres. Tetapi, nanti saya akan kena pasal 245 UU MD3. Nanti dibilang saya melanggar hukum. Intinya kita ingin masalah yang di sana sudah kita setop."
Satu hal, konsekuensi dari berdamai itu, laporan polisi tidak dilanjutkan. Arteria Dahlan bilang bisa saja perkaranya akan berhenti sendiri, karena dirinya tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Bandara. "Ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian, ya tentunya, saya, bisa saja tidak datang ke polisi. Dengan demikian perkaranya nanti terhenti." ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M