EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Urban Jakarta Propertindo (URBN). Itu menyusul peningkatan harga di luar kebiasaan alias Unusual Market Activity (UMA).
Kondisi itu, tidak serta merta menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Informasi terakhir Urban pada 13 September 2021 mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 8 September 2021, saham Urban dikerangkeng di pasar reguler, dan tunai untuk cooling down, dan UMA pada 22 Desember 2020. ”Saat ini, kami sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham Urban,” tutur Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/9).
Bursa mengimbau para investor memperhatikan jawaban Urban atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.
Selanjutnya, BEI menyarankan investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi. (*)
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun