EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Urban Jakarta Propertindo (URBN). Itu menyusul peningkatan harga di luar kebiasaan alias Unusual Market Activity (UMA).
Kondisi itu, tidak serta merta menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Informasi terakhir Urban pada 13 September 2021 mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 8 September 2021, saham Urban dikerangkeng di pasar reguler, dan tunai untuk cooling down, dan UMA pada 22 Desember 2020. ”Saat ini, kami sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham Urban,” tutur Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/9).
Bursa mengimbau para investor memperhatikan jawaban Urban atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.
Selanjutnya, BEI menyarankan investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi. (*)
Related News

Turunkan Utilisasi, Kemenperin Prihatinkan Pengetatan HGBT

Penuhi Sebagian Target APBN 2025, Pemerintah Lelang SBSN 19 Agustus

Kegiatan Operasional BI pada 18 Agustus Ditiadakan

Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp32 Triliun Dari Permintaan Rp162T

Catatan BEI, 15 Perusahaan Belum Sampaikan Laporan Keuangan

Ricky Perdana Gozali Kini Resmi jadi Deputi Gubernur BI 2025-2030