EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan saham PT Urban Jakarta Propertindo (URBN). Itu menyusul peningkatan harga di luar kebiasaan alias Unusual Market Activity (UMA).
Kondisi itu, tidak serta merta menunjukkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan bidang pasar modal. Informasi terakhir Urban pada 13 September 2021 mengenai laporan bulanan registrasi pemegang efek.
Sebagai informasi, sebelumnya pada 8 September 2021, saham Urban dikerangkeng di pasar reguler, dan tunai untuk cooling down, dan UMA pada 22 Desember 2020. ”Saat ini, kami sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham Urban,” tutur Lidia M Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman tertulisnya di Jakarta, Rabu (15/9).
Bursa mengimbau para investor memperhatikan jawaban Urban atas permintaan konfirmasi bursa. Selain itu, investor juga disarankan mencermati kinerja perusahaan dalam setiap keterbukaan informasi dan dihimbau untuk mengkaji kembali corporate action perusahaan tercatat apabila belum mendapat persetujuan RUPS.
Selanjutnya, BEI menyarankan investor mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan investasi. (*)
Related News
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
Bos BEI: Rp187T Dibutuhkan agar 267 Emiten Penuhi Free Float 15 Persen





