EmitenNews.com - Tak kunjung disidang, Thomas Trikasih Lembong mengeluhkan proses hukumnya yang dinilai terlalu lama di Kejaksaan Agung. Thomas Lembong adalah tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. Pada Jumat (14/2/2025), Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta.  

"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," ucap Thomas Lembong, di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/2/2025). 

Thomas Lembong adalah tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. 

Pada Jumat, Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga melimpahkan Charles Sitorus beserta barang buktinya dalam proses pelimpahan tahap II tersebut. 

Mengenai harapan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU, Thomas Lembong ingin kebenaran segera terungkap di pengadilan. "Tentunya, tetap saja kebenaran. Supaya kebenaran terungkap."

Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pada hari Jumat ini, pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula atas nama Tom Lembong dan Charles Sitorus. 

Usai dilimpahkan, keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 14 Februari 2025 sampai dengan 5 Maret 2025. 

Thomas Lembong ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," katanya.

Surat dakwaan yang dipersiapkan akan diserahkan dalam tahap pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam kasus korupsi impor gila ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Dua di antaranya adalah Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. 

Penyidik menilai Tom, dan Charles, telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. \

Menurut Kejaksaan, perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Besaran kerugian negara itu, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Tom Lembong tidak terima tuduhan yang diarahkan kepadanya. Karena itu, ia sempat mengajukan gugatan praperadilan. Tetapi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya, dan status tersangkanya tetap berlaku. ***