EmitenNews.com—Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparat KKP


Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, M.Han menuturkan bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara. 


“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl,” ujar Adin.


Lebih lanjut, Adin menyampaikan bahwa kedua kapal pelaku Illegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.


Penangkapan kedua KIA tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada tanggal 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjunkan untuk melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus. 


“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.


Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa penangkapan dua KIA Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan terpadu.


"Jadi informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin" ujar Ipung menerangkan.