Berminat Ikut Seleksi Anggota Komisioner OJK? Catat Persyaratannya
EmitenNews.com - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022–2027 mengundang Warga Negara Republik Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)
Pansel yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini, Senin (3/1) mengumumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jabatan yang akan diisi adalah:
1. Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK);
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sesuai Pasak 15 UU OJK, anggota DK OJK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
7. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Calon Anggota non Ex-officio DK OJK memindai dan mengunggah dokumen:
a. Kartu Tanda Penduduk atau Paspor;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2020;
d. Tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (bagi yang wajib);
e. Pas foto berwarna terbaru;
f. Ijazah pendidikan formal terakhir;
g. Bukti tertulis yang menunjukkan bahwa Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mempunyai pengalaman, keilmuan dan/atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan, misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan dalam jabatan, atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter;
i. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
j. Izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat Calon Anggota non Ex-officio DK OJK sedang bekerja (jika relevan).
"Dalam hal Calon Anggota non Ex-officio DK OJK berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh pejabat eselon II/setara. Sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen," jelas Pansel.
k. Surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan dengan Calon Anggota non Ex-officio DK OJK (jika ada);
l. Piagam penghargaan yang relevan (jika ada);
m. Makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota non Ex-officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih. Kerangka acuan penulisan makalah dapat dibaca pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
n. Formulir DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran 200 kilobyte (KB) sampai dengan 1000 KB.
4. Pada saat Seleksi Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), Calon Anggota non Ex-officio DK OJK wajib menyerahkan Tanda Bukti Pendaftaran kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukarkan dengan Tanda Peserta Seleksi.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya