Berminat Ikut Seleksi Anggota Komisioner OJK? Catat Persyaratannya
:
0
EmitenNews.com - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022–2027 mengundang Warga Negara Republik Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)
Pansel yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, hari ini, Senin (3/1) mengumumkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang berminat mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jabatan yang akan diisi adalah:
1. Ketua merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK);
2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota;
3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota;
4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota;
5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota;
6. Ketua Dewan Audit merangkap Anggota; dan
7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Sesuai Pasak 15 UU OJK, anggota DK OJK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;
7. Mempunyai pengalaman, keilmuan, atau keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan; dan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 7 Januari sampai dengan 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Calon Anggota non Ex-officio DK OJK mengisi data identitas diri dan mengisi Formulir PANSEL DK OJK-1, Formulir PANSEL DK OJK-2, Formulir PANSEL DK OJK-3, Formulir PANSEL DK OJK-4, Formulir PANSEL DK OJK-5, dan Formulir PANSEL DK OJK-6 pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Related News
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi
Belum Sempurna di Mata MSCI, OJK Akan Dandani Lagi Pasar Modal RI
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Umumkan Komisaris Baru
DPR-OJK Desak Direksi Baru BEI Perkuat Tata Kelola Bursa 2026-2030
Tok! Jeffrey Hendrik Jabat Dirut BEI, Ini Profilnya
Satgas PASTI Panggil KOL Promosikan Pedagang Aset Kripto Ilegal





