EmitenNews.com -  Limbah sawit yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng tidak lagi masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Spent Bleaching Earth (SBE) atau limbah padat sawit itu, tidak tergolong B3 lagi.

 

Beleid Presiden Joko Widodo yang dikutip Sabtu (133/2021) itu, merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah sawit SBE masuk daftar limbah non-B3 dengan kode limbah N108. "Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen."

 

Sebelumnya, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun menyebut, limbah sawit SBE dari proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati masuk kategori limbah B3. 

 

Di luar sawit, PP 22/2021 juga menyatakan bahwa limbah batu bara tak lagi masuk kategori limbah B3. Berdasarkan lampiran 14 PP Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3 adalah fly ash dan bottom ash. Dengan catatan, dua jenis limbah itu bersumber dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri. 

 

Pada bagian penjelasan Pasal 459 huruf C PP 22/2021 diatur fly ash dan bottom ash hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan kegiatan lainnya tak termasuk sebagai limbah B3, tetapi non-B3. 

 

Pemerintah menyebutkan, pemanfaatan Limbah non-B3 sebagai bahan baku yaitu pemanfaatan Limbah non-B3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Ciraiating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan. ***