EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto tercatat memiliki harta kekayaan Rp2 triliun. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru 2025, mencantumkan kekayaan Presiden ke-8 RI itu, totalnya Rp2.066.764.868.191. Dalam LHKPN yang disampaikan pada 31 Maret 2026 itu, kekayaan Prabowo meningkat Rp4,5 miliar atau tepatnya Rp4.523.855.500 dari data LHKPN periodik 2024, yaitu Rp 2.062.241.012.691.

Aset terbesar Prabowo dari surat berharga Rp1.677.239.000.000. Menteri Pertahanan era pemerintahan kedua Presiden ke-7 Joko Widodo tersebut, juga tercatat memiliki aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan Rp323.758.593.500.

Prabowo memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor. Lainnya, Prabowo memiliki alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 1.258.500.000. Ada delapan unit mobil dari berbagai merek, yaitu Toyota Alphard, Honda CRV Jeep, Land Rover Jeep, Toyota Land Rover Jeep, Mitsubishi Pajero Jeep, Toyota Lexus Jeep, dan Land Rover Jeep. Dia juga memiliki satu unit motor merek Suzuki. 

Prabowo juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp16.464.523.500, serta kas dan setara kas Rp48.044.251.191. 

Prabowo juga tidak tercatat memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Prabowo Subianto mencapai Rp2.066.764.868.191.

KPK Mengatakan Laporan Harta Kekayaan Presiden Sudah Diverifikasi 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara periodik 2025 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto sudah diverifikasi dan masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman LHKPN KPK. “LHKPN Bapak Presiden sudah diverifikasi, lengkap, dan sudah dipublikasikan. Sebagai bentuk transparansi, masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka melalui laman elhkpn.kpk.go.id,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026). 

Budi mengatakan, Presiden Prabowo melaporkan kepemilikan harta kekayaan secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu, maupun patuh dalam kelengkapan dan kebenaran pelaporannya. “Ini sebagai teladan positif bagi para pejabat publik dalam upaya pencegahan korupsi.”

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta klarifikasi KPK terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih. Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan, permintaan klarifikasi tersebut dilayangkan lantaran LHKPN terbaru Presiden Prabowo dan anggota kabinet tak kunjung tercantum dalam laman resmi LHKPN KPK. 

“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar Aulia, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (6/5/2026).