EmitenNews.com - Potensi penerimaan pajak dari pedagang online cukup besar, berkaitan dengan makin pesatnya teknologi dan perubahan pola belanja masyarakat. Dengan penerapan pemungut PPh Pasal 22 di empat marketplace, potensi penerimaan pajak bisa makin meningkat, hingga mencapai Rp24 triliun per tahun.

Dalam konferensi pers penunjukan pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi marketplace, di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari perdagangan digital sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun.

"Kalau melihat kinerja total penerimaan pajak dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, rata-rata selama 5 tahun terakhir, konsisten meningkat. Angka terakhir itu sekitar Rp8 triliun sampai Rp12 triliun setahun," kata Bimo Wijayanto.

Dengan adanya pemungutan pada empat marketplace, kepatuhan bisa meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax meningkat. Karena itu, Bimo berharap setidaknya, bisa naik 100%, mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun.

Proyeksi penerimaan perpajakan tersebut mempertimbangkan pengujian kepatuhan wajib pajak, perbaikan sistem di Coretax, dan aspirasi dari pelaku usaha, baik UMKM maupun marketplace.

"Tentu ini mempertimbangkan pengujian kepatuhan, mempertimbangkan juga perbaikan sistem Coretax, dan tentu terus mendengar dari para pelaku usaha, khususnya UMKM dan juga marketplace-nya. Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan dan kepastian hukum," terang Bimo.

Pada hari yang sama, DJP mengumumkan empat marketplace menjadi pemungut pajak seller online yang masuk ke dalam Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempatnya, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan BliBli. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Keempat marketplace tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Pemungutan Pajak Penghasilan Ini Tidak Berlaku Untuk Pedagang Online Tertentu

Pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak berlaku untuk kriteria pedagang online tertentu. Pedagang online yang menjadi wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Asalkan pedagang online itu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK 37/2025.