Besok, 14 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR

EmitenNews.com - Calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalani tes, dan uji kelayakan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI, mulai esok, Selasa (5/4/2022), hingga Kamis (7/4/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 14 calon untuk tujuh posisi DK OJK. Lewat fit and proper test di DPR, sebanyak tujuh orang nantinya akan dieliminasi.
Kepada pers, Senin (44/4/2022), anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengatakan, calon anggota komisioner OJK yang akan terpilih nanti agar dapat mengedepankan jiwa nasionalisme dan idealisme. Terutama untuk menjalankan tugas serta fungsinya dalam mengawasi dan penyelenggaraan sistem pengaturan dalam sektor jasa keuangan.
Dengan terpilihnya nanti tujuh nama menduduki kursi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan melanjutkan kerja-kerja, serta prestasi yang sudah berjalan dan diraih pimpinan dua periode sebelumnya.
Sebelumnya Panitia Seleksi Pemilihan (Pansel) Calon Anggota DK OJK telah menyerahkan 21 nama yang lolos seleksi tahap IV kepada Presiden Joko Widodo pada 7 Maret 2021. Dari jumlah tersebut, 14 nama dipilih presiden untuk diserahkan ke DPR. Komisi XI DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan calon anggota DK OJK pada 5-7 April 2022.
Presiden Jokowi telah menetapkan 14 calon untuk tujuh posisi DK OJK. Masing-masing posisi diisi oleh dua orang. Lewat pengujian di DPR, maka sebanyak tujuh orang nantinya akan dieliminasi.
Berikut daftar nama yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah:
Calon Ketua DK OJK merangkap Anggota
Mahendra Siregar, S.E., M.Ec.
Dr. Ir. Darwin Cyril Noerhadi, M.B.A.
Calon Wakil Ketua DK OJK merangkap Ketua Komite Etik dan Anggota
Mirza Adityaswara
Mohamad Fauzi Maulana Ichsan, M.Sc.
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M.
Ir. Ogi Prastomiyono, M.B.A.
Calon Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
Inarno Djajadi
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal