BI dan Bank of Korea Perpanjang Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal
:
0
EmitenNews.com - Bank Indonesia dan Bank of Korea sepakat memperpanjang perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA).
Kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong, hari ini (6/3) memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
BI dalam siaran persnya menyebut kesepakatan BCSA bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan. Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral. Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.(*)
Related News
Harap-harap Cemas Jelang Review MSCI, Ini Kata Bos BEI
OJK Jatuhkan Denda Rp240,5M atas 124 Kasus Pelanggaran Pasar Modal
OJK Tangani 124 Kasus, Sebagian Besar Transaksi Efek dan Emiten
Demutualisasi, BEI Berpeluang Bagikan Dividen
Wakaf Istiqlal Masuk Bursa via Manajer Investasi, OJK-BEI Angkat Suara
OJK Perketat Klaim, Margin Saham Asuransi Bisa Terangkat





