BI dan Bank of Korea Perpanjang Perjanjian Swap Bilateral Mata Uang Lokal

EmitenNews.com - Bank Indonesia dan Bank of Korea sepakat memperpanjang perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement - BCSA).
Kesepakatan yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong, hari ini (6/3) memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun.
BI dalam siaran persnya menyebut kesepakatan BCSA bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan. Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara sekalipun dalam kondisi krisis, guna mendukung stabilitas keuangan regional.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014 dan telah beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 (tiga) tahun, mulai tanggal 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral. Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.(*)
Related News

Transaksi QRIS Tumbuh 148,5 Persen, BI Catat Kenaikan Merchant

Produsen Beras Diberi Waktu 2 Minggu Lakukan Perbaikan

Pangkas Suku Bunga jadi 5,25 Persen, BI Dorong Ekonomi Tumbuh

ID Food Dukung Satgas Tindak Tegas Peredaran Ilegal Gula Rafinasi

Pakar Hukum Minta Tinjau Ulang Proses Seleksi DK LPS, Ini Alasannya

BEI Ungkap Transaksi Baru Underlying Single Stock Futures (SSF)