BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen
Foto logo bank Indonesia
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 19-20 Maret 2024 akhirnya megambil keputusan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 6 persen.
Suku bunga deposit facility juga tetap ditahan di level 5,25 persen, dan suku bunga lending facility dipertahankan sebesar 6,75 persen.
"Keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability yaitu untuk menjaga stabilisasi nilai tukar rupiah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Maret 2024 di Jakarta, Rabu (20/3).
Adapun keputusan untuk mempertahankan BI-Rate tersebut mendukung langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 plus minus satu persen pada 2024.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI sebelumnya pada 20-21 Februari 2024 juga menahan suku bunga BI-Rate tetap di level 6 persen.
Di samping itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kebijakan makroprudensial longgar terus ditempuh untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.
Di sisi lain, akselerasi digitalisasi sistem pembayaran, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah juga terus didorong untuk meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital.
Bank Indonesia juga terus memperkuat bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui sejumlah upaya.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya