BI Layani Penukaran Uang Cacat Atau Rusak Lewat Aplikasi 'Pintar'
EmitenNews.com - Kalau punya uang rusak, seperti sobek, terbakar sebagian dan sebainya jangan buru-buru dibuang. Mulai 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (Pintar) Bank Indonesia (BI), melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan pemanfaatan aplikasi Pintar untuk layanan penukaran uang rusak ini merupakan salah satu upaya BI dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat. Selain itu juga untuk terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru, dengan mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
"Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat dengan memilih lokasi kantor BI tempat menukarkan uang, waktu penukaran, dan jumlah nominal uang yang akan ditukar," jelasnya.
Masyarakat melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat di kantor BI sesuai dengan tanggal, waktu, dan lokasi yang telah dipesan, dengan membawa bukti pemesanan melalui aplikasi Pintar. Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Mekanisme lengkap penukaran pada lampiran.
Dengan layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat yang terdigitalisasi secara online menggunakan Pintar, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat dan aman, nyaman, dan mudah untuk Rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(fj)
Related News
Pemerintah Beri Relaksasi Larangan Pembatasan Barang Impor
Perkuat Kelembagaan BPR-BPR Syariah, Ini Yang Dilakukan OJK
Susul Pembekuan, BEI Denda Minna Padi Investama Rp25 Juta
MKBD Bermasalah, BEI Pasung Minna Padi Investama Sekuritas
BEI Hukum 145 Emiten Lalai Setor Lapkeu Interim, Ini Daftarnya
BEI Beri Sanksi 3 Emiten BUMN dan Media Grup Bakrie, Ini Sebabnya