BI Nilai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan
:
0
Bank Indonesia. dok. EmitenNews.com.
EmitenNews.com - Indonesia berkomitmen kuat pada pemenuhan informasi publik. Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif di Indonesia mulai 1 Mei 2010, bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Dalam siaran pers Bank Indonesia, Kamis (6/4/2023), Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono BI menyampaikan bahwa Bank Indonesia terus berkomitmen memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi.
Itu sejalan dengan salah satu pilar transformasi kelembagaan di Bank Indonesia yaitu penguatan bauran kebijakan kelembagaan guna membangun lembaga bank sentral yang kredibel, berkinerja unggul, bertata kelola, dan transparan.
Semua itu mengemuka dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat tema Sinergi dan Inovasi dalam Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju", di Jakarta, Rabu (5/4/2023). Forum ini jadi ajang bertukar pikiran dan pengalaman antar lembaga publik dalam meningkatkan layanan informasi publik.
Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance) perumusan dan implementasi kebijakan yang baik.
Related News
BI Umumkan Batas Pembelian Maksimal USD25.000 Berlaku Mulai Juni 2026
BI Yakini Nilai Tukar Rupiah Menguat Mulai Juli, Begini Penjelasannya
Saham HSC Bakal Didepak FTSE Russel, Ini Respon BEI
IHSG Balik Sentuh 6.400 Seperti Era Covid-19, BEI Hanya Omong Begini
BEI Pastikan Jumlah IPO Masih Sesuai Target, 15 Sudah Masuk Pipeline
Run From Scam, Cara BI Ingatkan Masyarakat Waspadai Tautan Palsu





