BI Nilai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan
:
0
Bank Indonesia. dok. EmitenNews.com.
EmitenNews.com - Indonesia berkomitmen kuat pada pemenuhan informasi publik. Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif di Indonesia mulai 1 Mei 2010, bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Dalam siaran pers Bank Indonesia, Kamis (6/4/2023), Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono BI menyampaikan bahwa Bank Indonesia terus berkomitmen memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi.
Itu sejalan dengan salah satu pilar transformasi kelembagaan di Bank Indonesia yaitu penguatan bauran kebijakan kelembagaan guna membangun lembaga bank sentral yang kredibel, berkinerja unggul, bertata kelola, dan transparan.
Semua itu mengemuka dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat tema Sinergi dan Inovasi dalam Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju", di Jakarta, Rabu (5/4/2023). Forum ini jadi ajang bertukar pikiran dan pengalaman antar lembaga publik dalam meningkatkan layanan informasi publik.
Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance) perumusan dan implementasi kebijakan yang baik.
Related News
Bos BEI Ungkap Ada 2 Sekuritas Lagi yang Berminat Adopsi Short Selling
Hari Pertama Short Selling, Baru 1 dari 5 Saham Aktif Ditransaksikan
32 Emiten Lanjut Suspensi, Ini Kata BEI
BEI Bantah Pembukaan Batas Saham Gocap Jadi Sentimen Negatif IHSG
Jaga Stabilitas Rupiah, BI Perkuat Pengawasan Lalu Lintas Devisa
Ada BBCA hingga ASII, BEI Umumkan 5 Saham Short Selling Bulan Oktober





