Biaya Akta Kopdes Merah Putih Maksimal Rp2,5 Juta

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie mengatakan pemerintah mematok biaya akta notaris untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih maksimal Rp2,5 juta.
EmitenNews.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) mematok biaya akta notaris untuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih maksimal Rp2,5 juta. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menilai, besaran biaya tersebut tergolong sangat terjangkau.
Ia mendorong percepatan pelaksanaan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar untuk mengurus legalitas koperasi kepada notaris.
Kemenkop dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah bekerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi. Kemenkop dan INI pun telah bersepakat mengenai besaran biaya akta pada 24 April 2025 lalu.
"Padahal sebelumnya biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta. Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan INI, demi mendukung pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih," kata Budi seperti dilansir RRI, Jumat (16/5/2025).
Budi menilai, biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri, karena keterbatasan anggaran. Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Ia berharap, dengan biaya terjangkau, pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan meningkat secara signifikan. Ditargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80 ribu desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi.
Dia menyampaikan, efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi, melainkan hingga ke tingkat operasional. Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan keistimewaan karena komoditas yang dikelola merupakan yang mendapatkan subsidi dari negara.
“Bayangkan barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi, beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” ujar Budi.
Budi menekankan, koperasi harus untung agar keuntungannya itu dikembalikan kepada anggota. “Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” ucapnya.(*)
Related News

Cek! Berikut 10 Saham Top Gainers dalam Sepekan

Sepekan Melejit 4,01 Persen, IHSG Segel Level 7.106

Bahlil Izin Presiden Evaluasi Izin Blok Migas yang Terlantar

Presiden Resmikan Produksi Perdana Dua Lapangan Migas di Natuna

USD8 Miliar per Tahun Masuk Saudi, Airlangga Usulkan Pakai QRIS

Sukuk Ritel SR022 Mulai Dijajakan; Imbalannya 6,45 - 6,55 Persen