EmitenNews.com - Dian Swastatika (DSSA) bakal menawarkan surat utang total Rp1,5 triliun. Itu terdiri dari obligasi berkelanjutan senilai Rp1,05 triliun. Dan, sukuk mudharabah berkelanjutan Rp447,48 miliar. Dana hasil surat utang itu, untuk sejumlah keperluan.

Obligasi berkelanjutan tahap II tahun 2024 itu, terbagi dalam tiga seri. Yaitu, seri A, Rp44,60 miliar dengan tingkat bunga tetap 7,50 persen per tahun berdurasi 370 hari. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh 100 persen dari jumlah pokok obligasi saat tanggal jatuh tempo. 

Seri B dengan jumlah pokok Rp171,22 miliar dengan tingkat bunga tetap 8,50 persen per tahun berjangka 3 tahun sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh 100 persen dari jumlah pokok obligasi pada saat jatuh tempo. Seri C senilai Rp836,69 miliar dengan tingkat bunga tetap 9 persen per tahun berdurasi 5 tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan 100 persen saat jatuh tempo. 

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi, sesuai tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada 5 September 2024, sedang pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing pada 15 Juni 2025 obligasi seri A, 5 Juni 2027 obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029 obligasi seri C.

Sukuk Mudharabah juga terbagi tiga seri. Seri A sebesar Rp44,60 miliar dengan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasar perkalian antara nisbah pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besaran nisbah 11,187 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 7,50 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A sepanjang 370 hari.

Seri B sebesar Rp228 miliar dengan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dihitung berdasar perkalian antara nisbah pemegang Sukuk Mudharabah. Di mana, besaran nisbah 12,679 persen dari pendapatan Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 8,50 persen per tahun. Sukuk Mudharabah seri B berdurasi 3 tahun sejak tanggal emisi. 

Seri C senilai Rp174,88 miliar dengan pendapatan bagi hasil dihitung berdasar perkalian antara nisbah pemegang Sukuk Mudharabah. Di mana, besaran nisbah 13,425 persen dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil ekuivalen 9 persen per tahun. Sukuk Mudharabah Seri C berjangka 5 tahun sejak tanggal emisi. 

Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran pertama pada 5 September 2024, sedang terakhir dilakukan pada jatuh tempo yaitu tanggal 15 Juni 2025 Seri A, 5 Juni 2027 Seri B, dan 5 Juni 2029 Seri C. 

Dana hasil penerbitan surat utang tersebut untuk sejumlah kebutuhan. Tepatnya, sekitar 70 persen untuk ekspansi bisnis penyediaan jasa internet Eka Mas Republik (EMR). Melalui pemberian pinjaman ke EMR baik secara langsung dari perseroan atau tidak langsung melalui anak usaha. Dana itu, oleh EMR akan digunakan untuk ekspansi bisnis dengan fokus pembangunan jaringan homepass pada wilayah-wilayah Indonesia belum dilewati jaringan produk jasa internet EMR yaitu MyRepublic. 

Kemudian, sisanya akan digunakan perseroan untuk kebutuhan modal kerja, dan kegiatan umum usaha (general corporate purposes), termasuk namun tidak terbatas pada biaya operasional. Perseroan berkomitmen mengembangkan setiap bisnis yang dijalankan. Perseroan menilai pertumbuhan penggunaan internet pesat dapat menjadi fondasi kuat bagi Indonesia melakukan akselerasi transformasi digital, dan akan membuka peluang besar bagi perusahaan teknologi Indonesia. 

Bisnis teknologi perseroan saat ini dijalankan antara lain melalui EMR, entitas anak usaha perseroan bergerak bidang penyediaan layanan internet Indonesia. Memahami pentingnya infrastruktur dalam mendukung pembangunan ekosistem digital, perseroan memiliki rencana strategis untuk membangun prasarana infrastruktur teknologi terintegrasi, dan berkualitas dengan memperluas jaringan-jaringan fiber to the home (FTTH) untuk penyediaan internet ke seluruh kota-kota di Indonesia. 

Dana hasil obligasi dalam bentuk pinjaman kepada EMR baik secara langsung dari perseroan atau tidak langsung melalui ana usaha, akan jatuh tempo paling lambat 5 tahun pada tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga obligasi, dengan syarat dan ketentuan berlaku umum, akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. (*)