Bidik Jadi CCS Hub Asia Tenggara, Indonesia Rancang R-Perpres CCS/CCUS
EmitenNews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan kerangka aturan Carbon Capture and Storage (CCS) di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Aturan tersebut dibentuk untuk mendukung penurunan emisi dari industri lainnya.
"Penguatan kerangka peraturan ini juga memungkinkan Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji, pada forum Internasional "Pioneering The Energy Landscape Decarbonization Future: Harnessing The Power Of CCS Globally For a Cleaner Future And Economic Growth" di Jakarta.
Pada kesempatan itu, Tutuka mengungkapkan bahwa subsektor migas akan tetap kritis di masa transisi energi. Indonesia telah menetapkan target produksi migas nasional pada tahun 2030, dan pada saat yang bersamaan berupaya untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) untuk pencapaian Net Zero Emission (NZE).
"Dengan kedua target tersebut, CCS/CCUS dapat menjadi penggerak karena mampu meningkatkan produksi migas melalui CO2-Enhanced Oil Recovery (EOR) Atau Enhanced Gas Recovery (EGR) sekaligus mengurangi emisi secara signifikan," ujar Tutuka di Jakarta, Senin (11/9).
Pada forum panel di gelaran tersebut, Tutuka menyampaikan bahwa Kementerian ESDM bersama Kementerian terkait tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) yang diharapkan mampu menjawab sejumlah kebutuhan dalam pengembangan CCS ke depan. R-Perpres tersebut akan mencakup pengaktifan CCS di luar Wilayah Kerja Migas. Peraturan ini juga harus mampu membuka peluang investasi melalui Mekanisme Perizinan.
"Yang tidak kalah penting lagi bahwa rancangan Perpres ini dapat memungkinkan pengaktifan CCS dengan sumber CO2 dari industri lain," tambah Tutuka.
Tutuka juga mengatakan bahwa saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS di sektor migas yang sedang dalam tahap studi, dan salah satunya sedang menyediakan feed. Proyek-proyek ini, imbuhnya, memerlukan investasi teknologi dan kolaborasi keuangan.
Indonesia, ungkap Tutuka, akan menjadi pendukung CCS dan pelopor penerapan CCS di kawasan Asia Tenggara, menyusul negara Asia lainnya, seperti Jepang dan China yang telah memiliki rencana strategis dan kebijakan nasional terkait CCS/CCUS. Thailand dan Malaysia juga akan mengambil langkah pengembangan undang-undang penyimpanan karbon.
"Indonesia tetap menjadi pendukung CCS dan tampaknya menjadi pelopor penerapan CCS di Asia Tenggara. Visi luas CCS Indonesia adalah memberikan pengurangan tingkat proyek, sekaligus membuka peluang bagi negara untuk menjadi fasilitas penyimpanan di kawasan tersebut," ungkap Tutuka optimis.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerapan CCS/CCUS pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Ruang lingkup peraturan ini mencakup aspek teknis dan hukum sebagai bagian dari model bisnis hulu minyak dan gas Indonesia.(*)
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha