Bijak Gadai Indo dapat Izin Usaha dari OJK!
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok.infobanknews. M. Zulfikar.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pegadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo.
Dalam informasi yang dikumpulkan pada Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa Dewan Komisioner OJK mengeluarkan izin usaha tersebut seperti tertuang dalam KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024.
Berdasarkan putusan itu, disebutkan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Bijak Gadai beralamat di Jalan Panjang No.13 RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Penting dicatat, dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Eastspring Luncurkan Reksa Dana Indeks ESG Berbasis KEHATI
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif