Bijak Gadai Indo dapat Izin Usaha dari OJK!
:
0
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dok.infobanknews. M. Zulfikar.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan pemberlakuan izin usaha di bidang perusahaan pegadaian sehubungan perubahan nama PT Biru Gadai Indo menjadi PT Bijak Gadai Indo.
Dalam informasi yang dikumpulkan pada Selasa (16/4/2024), diketahui bahwa Dewan Komisioner OJK mengeluarkan izin usaha tersebut seperti tertuang dalam KEP-116/PL.02/2024 tanggal 29 Maret 2024.
Berdasarkan putusan itu, disebutkan pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
PT Bijak Gadai beralamat di Jalan Panjang No.13 RT 007 RW 001, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Penting dicatat, dengan ditetapkannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Bijak Gadai Indo diwajibkan dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ***
Related News
Volume LCT Capai USD22,61 Miliar, Terbesar dengan China 89 Persen
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!





