EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 4 tersangka kasus pengadaan iklan Bank BJB (BJBR). Kasus pengadaan iklan BJB periode 2021-2023 itu, ditaksir merugikan negara Rp222 miliar. Para tersangka itu, menjalani penahanan 20 hari pertama, sejak 10-29 Agustus 2026.

Empat tersangka itu Widi Hartoto Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & pemilik PT Antedja Muliatama, Sophan Jaya Kusuma Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan Suhendrik Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Merespons penahanan itu, Ayi Subarna Direktur Utama BJB mengaku senantiasa menjunjung tinggi proses hukum, dan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. ”Kami berkomitmen bersikap kooperatif, memberi informasi, data kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan, dan peraturan,” ucap Ayi.

Selanjutnya, perseroan sebut Ayi, berkomitmen, menghormati, dan mematuhi proses hukum yang tengah berjalan. ”Kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ayi.

Ayi mengaku belum dapat mengimformasikan secara definitif nilai dan materialitas kasus tersebut. Tersebab, proses pemeriksaan masih berlangsung, dan belum ada penetapan final mengenai nilai kerugian atau dampak finansial. ”Perkara itu tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan, dan operasional perseroan,” bebernya. (*)