BKN Minta Menkeu Terapkan Single Salary bagi ASN, Cek Alasannya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Dok. Pribadi.
EmitenNews.com - Aparatur sipil negara (ASN) menginginkan sistem penggajian tunggal. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh sudah meminta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menetapkan single salary system bagi para ASN. Rupanya, sejak sejak 10 tahun lalu, Korpri telah memperjuangkan agar sistem penggajian itu segera diterapkan. Namun, tak kunjung terealisir.
Seperti dikutip Selasa (7/10/2025), Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam Rakernas Korpri 2025. Menurut Ketua Dewan Pengurus Korpri itu, single salary system dapat menjadi jawaban untuk menciptakan kesejahteraan bagi para ASN, termasuk saat memasuki usia pensiun.
Sejak 10 tahun lalu, menurut Zudan Arif Fakrulloh, Korpri telah memperjuangkan supaya single salary system segera diterapkan pemerintah kepada para ASN. Namun, hingga kini tak kunjung terealisasi.
"Belum direalisasikan. Mudah-mudahan Pak Menkeu baru mencintai, menjadi menkeu- nya para ASN, bukan menkeu-nya pegawai kemenkeu saja," kata mantan Pjs. Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Hingga kini penghasilan dan manfaat pensiun ASN masih sangat rendah, terutama untuk golongan I dan II. Hal ini membuat sebagian besar ASN masih menghadapi beban cicilan sampai masuknya masa pensiun, sehingga kesejahteraan pasca-kerja belum sepenuhnya terjamin.
"Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat," tegas Zudan.
Dengan skema single salary ini, pada masa tuanya, para ASN bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya. Mulai dari melunasi cicilan rumah, menikahkan anak-anaknya, hingga bisa memperoleh jaminan kesehatan yang memadai.
"Cukup saja. Enggak harus lebih. Cukup sampai putra-putrinya menikah. Cukup cicilan rumahnya lunas. Saya itu ingin sekali, ASN pensiun itu SK-nya di bank, pulang," tegas Zudan.
Dengan sistem gaji tunggal itu, maka perhitungan pensiunan para ASN akan berbasiskan gaji pokoknya, yang sudah termasuk dengan berbagai tunjangan yang melekat, tak lagi terpisah seperti saat ini.
Saat ini, pensiunan golongan I hanya terima Rp2,2 juta per bulan. Golongan II Rp3,4 juta. Zudan mencontohkan dirinya, yang eselon I, golongan IV, kalau pensiun hanya terima tidak sampai Rp5 juta. karena masa kerja pendek.
Sistem penggajian tunggal bagi ASN muncul dalam RAPBN 2026
Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan 2026, yang dibacakan Presiden Prabowo Subianto di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Agustus lalu, muncul pembahasan soal sistem penggajian tunggal bagi ASN itu.
Tetapi, sampai pertengahan Oktober 2025, belum ada pembahasan lebih lanjut antarinstansi mengenai wacana tersebut. Maka dari itu, ASN masih akan menggunakan skema yang saat ini berjalan.
Dalam dokumen tersebut, tertulis sistem penggajian tunggal masuk dalam rencana pemerintah ke depan. Bersamaan dengan penataan proses bisnis dan kelembagaan pembangunan, transformasi manajemen ASN, transformasi kesejahteraan.
Sebelumnya, skema single salary juga sudah sempat dibicarakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) periode 2019-2024), Abdullah Azwar Anas.
Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Related News

Mari Tunggu Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Anggaran DKI Rp15T Dipotong Pusat, Pramono Siapkan Obligasi Daerah

Para Gubernur Datangi Menkeu, Ramai-ramai Tolak Potongan TKD

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Warga Indonesia

Basarnas Tutup Operasi di Ponpes Al Khoziny, Ada 67 Orang Meninggal

PTPP Selesaikan RSUD Rengasdengklok