Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jaksa Ungkap Nadiem Terima Rp809M
Nadiem Anwar Makarim. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Dari total kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim diduga menerima Rp809 miliar. Baik Nadiem langsung, maupun lewat kuasa hukumnya sudah membantah tudingan itu, dan memastikan tak sepeser pun Nadiem menikmati uang korupsi seperti dituduhkan jaksa penuntut umum itu.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap salah satu terdakwa, Sri Wahyuningsih, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025). Sidang untuk tersangka Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook saat menjabat Mendikbudristek itu, ditunda hingga pekan depan. Pasalnya, ia sakit, dan masih harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.
JPU mengatakan perbuatan Sri Wahyuningsih itu, dilakoni bersama tiga terdakwa lain: Nadiem Makarim, Mulyatsyah, Ibrahim Arief (IBAM) tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan pengadaan chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 di era Mendikbudristek Nadiem Makarim itu, tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Akibatnya, laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kata JPU, terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviuw kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan.
Sedikitnya 25 orang, termasuk Nadiem Makarim yang menikmati uang korupsi
Dari persidangan kasus korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu, sedikitnya sebanyak 25 pihak, termasuk Nadiem Makarim yang didakwa memperkaya diri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, disebut memperkaya diri senilai Rp809,5 miliar dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan, Nadiem melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut.
"Ketentuan yang dilanggar, satu, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021," ujar Nurcahyo dalam konferensi persnya, Kamis (4/9/2025).
Jaksa menduga, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi dalam proses pengadaan. Hal ini berdampak kepada Google sebagai satu-satunya penyedia utama dalam ekosistem pendidikan di Indonesia.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," kata jaksa.
Selain Nadiem, ada 24 pihak lain yang menurut jaksa juga diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 itu.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan menunda pembacaan dakwaan terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kini tengah dirawat di rumah sakit (RS). Sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem akan kembali dibuka pada Selasa (23/12/2025). “Untuk terdakwa Nadiem kita tunda ke hari Selasa 23 Desember 2025,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Sampai tadi, hakim belum menentukan apakah Nadiem akan dihadirkan secara langsung atau melalui sidang online. Hakim Purwanto tegas menetapkan persidangan ditunda sepekan, dengan melihat kondisi terdakwa, baik itu Zoom atau dihadirkan. ***
Related News
Kapolri Maju Terus, Perpol 10 Tahun 2025 akan Ditingkatkan jadi PP
OJK Diminta Hapus Aturan Bolehkan Debt Collector Tagih Utang
Hampir Separuh Penduduk Diproyeksikan Bepergian Saat Libur Nataru
Waspada Siber, IRPA Dorong Penguatan Resiliensi Industri Keuangan
Jadi Tersangka Korupsi Tambang Zirkon, Kadis ESDM Ini Terancam Dipecat
Tri Bahtera Srikandi Diperiksa Terkait Penyebab Bencana Sumatera





