BMRI Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Ini Tujuannya
Seseorang berjalan di depan gedung Bank Mandiri. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bank Mandiri (BMRI) kembali menegaskan komitmen sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan perumahan nasional. Komitmen itu, diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Kredit Program Perumahan (KPP) ditujukan bagi pelaku usaha sektor perumahan. Itu selaras dengan target Program 3 Juta Rumah periode RPJMN 2025–2029.
Bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sosialisasi berlangsung di Tangerang pada Kamis, 20 November 2025, dan diikuti lebih dari 875 peserta dari industri perumahan. Rinciannya, lebih dari 315 pelaku usaha dari sisi suplai, terdiri dari developer, kontraktor, toko bahan bangunan, dan lebih dari 260 pelaku usaha mikro dari sisi permintaan yang hadir sebagai calon pengguna fasilitas pembiayaan.
Komposisi peserta itu, mencerminkan keterlibatan seluruh mata rantai sektor perumahan dalam mendukung penguatan ekosistem perumahan nasional. Melalui pertemuan itu, Bank Mandiri menegaskan peran dalam mendukung akselerasi program perumahan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Sebagai mitra strategis pemerintah, Bank Mandiri mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah melalui sosialisasi KPP bagi UMKM maupun masyarakat untuk membangun atau merenovasi rumah.
Program itu, diatur dalam Permenko No. 13/2025 dan Permen PKP No. 13/2025, dan berfungsi sebagai kredit modal kerja atau investasi dapat dimanfaatkan pelaku usaha maupun perorangan sektor perumahan. Dukungan Bank Mandiri terhadap penyaluran KPP merupakan bagian dari langkah strategis untuk memperkuat sektor perumahan secara inklusif, dan berkelanjutan. Pembiayaan KPP tidak hanya menyokong pelaku konstruksi, pengembang, dan pedagang material bangunan, tetapi juga mendorong pemberdayaan UMKM berbagai wilayah.
“Melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan perbankan, diharapkan program ini mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat daya saing nasional menuju visi Indonesia Emas 2045, sekaligus selaras dengan Asta Cita Pemerintah,” tutur Henry Panjaitan, Wakil Direktur Utama Bank Mandiri.
Sesuai ketentuan, KPP dapat diakses pemohon memenuhi ketentuan umum. Misalnya, WNI atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha produktif telah berjalan minimal enam bulan, memiliki NPWP, NIB, tidak memiliki catatan negatif berdasarkan trade checking, community checking, bank checking, atau SLIK. Pemohon juga tidak sedang menerima KUR atau KPP lain, meski masih diperbolehkan memiliki kredit komersial selama statusnya lancar.
Dalam proses pembiayaan, agunan pokok berupa objek dibiayai KPP digunakan sebagai jaminan, dengan kemungkinan penambahan agunan lain sesuai ketentuan penyalur kredit. Selain itu, program KPP menjangkau seluruh segmen UMKM. Usaha mikro memiliki modal hingga Rp1 miliar, usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah hingga Rp10 miliar, dengan rentang omzet tahunan maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.
Dengan cakupan luas, KPP menyasar pelaku usaha bergerak dalam penyediaan perumahan. Mulai developer, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan, masyarakat atau UMKM perorangan yang membutuhkan pembiayaan untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah juga berfungsi sebagai tempat usaha. (*)
Related News
GLOB Beber Potensi Bisnis Ekonomi Hijau
Fluktuatif, Pengendali ATLA Lepas 16 Juta Lembar
Kantongi Sertifikasi The Copper Mark, AMMN Komitmen Ini
Lagi! Chengdong Divestasi 3,7 Miliar Saham Grup Bakrie (BUMI)
Sampoerna Agro (SGRO) Eksekusi Transaksi Rp316,01 Miliar
ATAP Ungkap Punya Pengendali Baru





