EmitenNews.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) meraih penghargaan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) atas konsistensinya dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa. Penghargaan tersebut diberikan pada puncak peringatan Hari Desa Nasional 2026 yang digelar di Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyerahkan penghargaan tersebut kepada Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho, disaksikan ribuan peserta yang terdiri atas kepala desa se-Jawa Tengah, Asosiasi Desa se-Indonesia, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat provinsi dan kabupaten.

Dalam sambutannya, Menteri Yandri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Pembangunan desa tidak dapat ditopang oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jumlah desa di Indonesia mencapai 75.266. Ini tidak mungkin dikerjakan oleh satu kementerian atau satu sektor. Dibutuhkan kekompakan, persatuan, dan kemauan bersama untuk mendorong kemajuan desa,” ujar Yandri.

BNI menerima penghargaan karena berperan aktif dalam mendukung agenda pembangunan desa yang sejalan dengan Asta Cita ke-6, khususnya dalam penguatan ekonomi lokal. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui perluasan akses pembiayaan inklusif, peningkatan literasi keuangan, serta pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/1/2026), Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho menegaskan, penghargaan tersebut menjadi penguatan komitmen perseroan untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa secara berkelanjutan.

Setyo Nugroho berjanji, ke depan, BNI memastikan pengembangan program pemberdayaan desa akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari peran perseroan dalam mendukung pembangunan nasional yang inklusif, merata, dan berkeadilan. Juga sekaligus memperkuat fondasi ekonomi dari tingkat desa. ***