EmitenNews.com - Judi online telah merusak mental FD. Mantan Kepala Unit Pembantu Bank Bengkulu Megamall itu, diduga membobol kas senilai Rp6,7 miliar, sampai akhirnya berurusan dengan hukum. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu, Jumat (18/4/2025) akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menyampaikan bahwa uang hasil pembobolan bank tempatnya bekerja tersebut diketahui digunakan untuk memenuhi hasratnya mencoba peruntungannya dengan bermain judi online. 

Setelah menjadi tersangka, pihak Kejaksaan Bengkulu menahan FD, dan menjebloskannya ke tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kajari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menyampaikan bahwa modus FD adalah dengan menggunakan dan mengambil uang modal dari kas tempatnya bekerja. Perbuatan itu terungkap setelah Kejari menerima laporan hasil audit internal pihak Bank Bengkulu. 

“Berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang kami sita dari hasil penggeledahan, kami putuskan menetapkan FD sebagai tersangka. Kerugian mencapai Rp6,7 miliar. Uang itu tersangka digunakan untuk bermain judi online,” katanya. 

Saat ini, Kejari Bengkulu juga tengah menelusuri aset milik FD untuk upaya pemulihan kerugian keuangan negara. 

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah FD di Jalan Dempo, Kelurahan Kebun Tebeng, Kota Bengkulu, serta satu ruko di kawasan Timur Indah pada Rabu (19/3/2025).

Satu hal lagi, pihak Kejaksaan Bengkulu juga mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Penyidik mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kejahatan pembobolan bank oleh tersangka. ***