EmitenNews.com - Bolehlah Muhammad Lutfi tidur lebih nyenyak. Kejaksaan Agung menyatakan tidak menemukan indikasi penerimaan suap oleh mantan Menteri Perdagangan itu, dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Dalam penilaian penyidik Kejagung, Muhammad Lutfi yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (22/6/2022), sudah kooperatif memberikan semua keterangan.


"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).


Supardi mengemukakan Lutfi membuka semua hal yang diketahuinya kepada penyidik secara kooperatif. Namun, ia menolak menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami kepada mantan Kepala BKPM itu. Ia mengatakan nantinya semua materi terkait masalah minyak goreng akan terbuka di persidangan.


Yang jelas, Supardi mengatakan bahwa penyidik sudah mendapatkan semua keterangan yang diperlukan dari Muhammad Lutfi. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap dimungkinkan terjadi apabila diperlukan. "Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai. Sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu."


Sementara itu, eksi Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, sudah menjawab sebenar-benarnya semua pertanyaan penyidik yang diajukan kepadanya. Ia mengemukakan, penyidik mengorek latar belakang penerbitan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan. Selain itu, penyidik juga mencecarnya seputar ketentuan ekspor dan persetujuan ekspor kepada para pengusaha.


Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan oleh Kemendag melawan hukum.


Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini penyidik Kejagung sudah menetapkan total lima tersangka. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Lainnya, pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.


DI luar itu, tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret, dan menjadi tersangka. Mereka, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. ***