EmitenNews.com - Bolehlah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim bernapas lega sedikit. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi itu, menjadi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. Hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga harus ditahan. 

 

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut dengan mengubah lamanya pidana terhadap Terdakwa." Demikian amar putusan hakim yang dikutip Jumat (12/3/2021), melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.

 

Majelis hakim PT DKI juga memerintahkan agar Hendrisman tetap ditahan. Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hendrisman Rahim dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terakhir, Hendrisman diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding. 

 

Perkara dengan nomor 2/PID.TPK/2021/PT DKI itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Haryono, dengan anggotanya, Sri Andini dan Mohammad Lutfi. Putusan tersebut dibacakan pada 24 Februari 2021.

 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup untuk Hendrisman Rahim. Hendrisman divonis bersama-sama lima terdakwa lainnya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana Jiwasraya. 

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020).

 

Lima terdakwa lainnya, di tingkat pengadilan awal,  juga divonis penjara seumur hidup. Mereka, ditambah Hendrisman kemudian mengajukan banding. Kemudian, PT DKI menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan demikian, Benny dan Heru tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Bentjok juga tetap wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun. Sedangkan, nominal uang pengganti yang wajib dibayarkan Heru, lebih besar, yaitu Rp10,73 triliun. 

 

PT DKI Jakarta juga mengubah hukuman mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara. Hary juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dalam putusan banding itu. ***