EmitenNews.com - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. (DPUM) menyampaikan bahwa  M. Fadjar Tri Tjahjono selaku Direktur Utama Perseroan mengajukan pengunduran diri pada 10 Juli 2024.


Corporate Secretary DPUM, Asri Paramitasari mengungkapkan perseroan telah menerima surat pengunduran diri M. Fadjar Tri Tjahjono selaku Direktur Utama  terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024. 

Asri tidak menyebutkan alasan mundurnya sang Dirut M. Fadjar Tri Tjahjono.

"Pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024," jelas Corporate Secretary DPUM.

Asri menegaskan, tidak ada dampak terhadap hukum atas pengunduran diri dari salah satu Direksi Perseroan. Selain itu, tidak ada dampak terhadap kondisi keuangan, tidak ada dampak terhadap keberlangsungan usaha.

"Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha," tegasnya.