Bos Sinarmas Grup Indra Widjaja Mangkir Dipanggil KPK
Gedung KPK
Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Related News
Pendapatan Naik, Laba Lautan Luas Menukik 32,17 Persen
Akhiri 2025, Laba dan Pendapatan BSDE Kompak Melorot
Liqun Investments Caplok KOKA Rp37,19 Miliar
Pendapatan Naik, Laba PGAS 2025 Terpangkas 36,55 Persen
BNBR Right Issue 86,7 Miliar Lembar dengan Rasio 2:1
Drop 67 Persen, ADRO 2025 Raup Laba USD447,69 Juta





