Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Related News

Siapa Raksasa Kapal yang Diakuisi Emiten Hapsoro (CBRE)?

Grup Sinarmas (DSSA) Gandeng Raksasa Filipina Garap Energi Terbarukan

Aksi Senyap! Prajogo Pangestu Lepas 2 Miliar Saham BREN, Ada Apa?

Cashlez (CASH) Rebranding Jadi cashUP, Ini Fokusnya

Sepeda Bersama (BIKE) Catat Laba Naik 40 Persen Semester I-2025

SGER Teken Kredit Rp600M, Bangun Pabrik Hidrogen di Banten