BPH Migas Pastikan Belum Ada Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
:
0
BPH Migas pastikan belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Dok. Pertamina Retail.
EmitenNews.com - Rupanya belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Untuk masalah itu, masih menunggu arahan pemerintah.
“Pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas kepada pers, di Kantor BPH Migas Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Karena itu, Wahyudi Anas meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu ketetapan yang akan diumumkan oleh pemerintah. “Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya.”
Sebelumnya beredar Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Surat tersebut memuat soal pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (biosolar) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan jenis bensin RON 90 (Pertalite) oleh badan usaha penugasan (Pertamina) pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang.
SK tersebut memuat rencana pembatasan pembelian Pertalite, dengan kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.
Pembatasan serupa juga berlaku bagi kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
SK tersebut juga mencantumkan pembatasan biosolar dengan kriteria paling banyak 50 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
Kemudian, pembatasan biosolar sebanyak 80 liter per hari per kendaraan bagi kendaraan umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat.
Related News
Lunasi Obligasi 7 September, Bank SulutGo Alokasikan Dana Rp750 Miliar
APBN 2027 Target Pertumbuhan 6%, Asumsi Rupiah Rp17.500/USD
Di Sidang MPR, Prabowo akan Usut Direksi BUMN 32 Tahun ke Belakang
Di Sidang MPR Presiden Ungkap Keberhasilan Swasembada 8 Komoditas
Emas Antam Turun Rp36 Ribu Terimbas Profit Taking Global
Nikkei Tembus 69.400, Saham Jepang Melejit Ikuti Wall Street





