BPJamsostek Bayar Rp422 Juta Santunan Untuk Ahli Waris Kurir Yang Meninggal Saat Bertugas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayar santunan kepada ahli waris mendiang Yuslan Susilo senilai total Rp422 juta. dodk. BPJamsostek. Pelita Baru.
EmitenNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) membayar santunan kepada ahli waris mendiang Yuslan Susilo senilai total Rp422 juta. Almarhum adalah seorang kurir yang ditemukan meninggal dunia saat sedang bertugas mengantar paket, di wilayah Jakarta Barat, Rabu (15/2/2023).
Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (22/2/2023), Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyerahkan langsung manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris Alm Yuslan senilai total Rp422 juta itu. Manfaat tersebut merupakan gabungan dari beberapa santunan. Pertama, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Kedua, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum atau pembayaran yang dilakukan dengan membayarkan jumlah besar sekaligus di muka. Ketiga, seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) milik peserta dan juga beasiswa bagi dua orang anak almarhum dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi.
Sebelumnya, begitu mengetahui kejadian yang menimpa Yuslan Susilo, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk memastikan status kepesertaan korban. Setelah ditelusuri, kurir itu diketahui bernama Yuslan Susilo (42). Karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS) itu, ditugaskan sebagai kurir di PT Satria Antaran Prima Tbk (SAP Express). Yuslan telah menjadi peserta aktif BPJamsostek sejak Agustus 2020.
Anggoro menyadari bahwa sebesar apa pun manfaat yang diberikan BPJamsostek tidak akan mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJamsostek untuk melindungi pekerja.
“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal ini juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),” katanyaaa.
Karena itu, BPJamsostek bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga.
Anggoro juga memberikan apresiasi terhadap komitmen dari PT MAS yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek. Menurutnya, hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan pada BPJamsostek.
Sebagai penerima santunan, istri Yuslan Susilo mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJamsostek dan pihak perusahaan keluarganya. "Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian dan dukungan untuk masa depan anak saya. Semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnulkhatimah dan tenang."
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram