EmitenNews.com - Yuni Srimujianti terpaksa pulang dari Taiwan. Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu, mengalami perdarahan pembuluh darah di otak. Kini, Yuni menjalani perawatan lanjutan di RS Bhayangkara R Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati.
”Kami dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan penggantian biaya tiket pemulangan bagi PMI yang mengalami masalah. PMI Yuni Srimujianti menerima manfaat senilai maksimal Rp10juta,” tutur Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, di Jakarta, Rabu (10/8).
Petugas BPJAMSOSTEK Ceger menyerahkan manfaat tunai tersebut kepada Yuni yang terbaring di RS Polri Kramat Jati. Di lain sisi Cep Nandi berpesan kepada calon PMI agar sekali-kali tidak menggunakan jalur ilegal. ”Karena sudah terbukti berulang kali jalur ilegal sangat berisiko. Entah itu tertangkap oleh aparat atau bahkan menjadi korban jiwa karena kecelakaan dalam perjalanan,” beber Cep Nandi.
Begitu pula jangan menjadi PMI bukan jalur resmi pemerintah RI. Hanya melalui jalur resmi pemerintah RI PMI mendapat perlindungan optimal. ”Salah satu perlindungannya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJAMSOSTEK. Kami menjamin risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian dalam rangkaian aktivitas PMI sejak dari pelatihan, bekerja di negara tujuan, bahkan sampai kembali ke Indonesia,” cetus Cep Nandi. (*)
Related News

Undang Investor, Sulbar Terbuka Untuk Wujudkan Hilirisasi Kelapa

KPK Ingatkan Soal Cegah Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Baru Garuda

SDMU Ubah Utang Jadi Saham, Porsi Asabri Susut Hampir 50%

Kenaikan Harga Hasil Pertanian Angkat IHPB September 2024

PMI Manufaktur Indonesia September 2025 Tumbuh Melambat

Kunjungan Wisatawan Naik, Tapi Tingkat Hunian Hotel Turun