EmitenNews.com - Yuni Srimujianti terpaksa pulang dari Taiwan. Pekerja Migran Indonesia (PMI) itu, mengalami perdarahan pembuluh darah di otak. Kini, Yuni menjalani perawatan lanjutan di RS Bhayangkara R Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati.
”Kami dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan penggantian biaya tiket pemulangan bagi PMI yang mengalami masalah. PMI Yuni Srimujianti menerima manfaat senilai maksimal Rp10juta,” tutur Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, di Jakarta, Rabu (10/8).
Petugas BPJAMSOSTEK Ceger menyerahkan manfaat tunai tersebut kepada Yuni yang terbaring di RS Polri Kramat Jati. Di lain sisi Cep Nandi berpesan kepada calon PMI agar sekali-kali tidak menggunakan jalur ilegal. ”Karena sudah terbukti berulang kali jalur ilegal sangat berisiko. Entah itu tertangkap oleh aparat atau bahkan menjadi korban jiwa karena kecelakaan dalam perjalanan,” beber Cep Nandi.
Begitu pula jangan menjadi PMI bukan jalur resmi pemerintah RI. Hanya melalui jalur resmi pemerintah RI PMI mendapat perlindungan optimal. ”Salah satu perlindungannya menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dari BPJAMSOSTEK. Kami menjamin risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian dalam rangkaian aktivitas PMI sejak dari pelatihan, bekerja di negara tujuan, bahkan sampai kembali ke Indonesia,” cetus Cep Nandi. (*)
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah