EmitenNews.com - Aksi penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali terjadi di Nduga, Papua. Aksi brutal itu, mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, dan 2 orang lainnya mengalami luka-luka.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) secara sigap melakukan Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk mengetahui apakah terdapat pekerja menjadi korban. Berdasar hasil koordinasi dengan pihak terkait, diketahui seorang buruh kapal bernama Hasdin menjadi salah satu korban insiden berdarah tersebut.
Pria yang tengah bekerja saat kejadian berlangsung, mengalami luka tembak pada bagian kaki, dan lengan. Efeknya, Hasdin harus mendapat perawatan intensif di RSUD Mimika. Beruntungnya Hasdin tergabung dalam Paguyuban Kerukunan Warga Sulawesi Selatan (Sulsel), dan terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di BPJAMSOSTEK. Oleh karena itu, musibah yang menimpa Hasdin masuk kategori kecelakaan kerja.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia menyayangkan aksi tindak kekerasan oleh KKB tersebut. Pihaknya memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan peserta menjadi korban, hingga sembuh tanpa batas biaya. "Jika korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu karena masih dalam masa pemulihan, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh,” tutur Roswita, melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa (19/7).
Roswita mengatakan insiden serupa kerap terjadi, khususnya di daerah rawan konflik. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pasalnya, risiko kerja dapat menimpa siapa saja, dan kapan saja. Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberi perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
”Kami berharap kejadian ini tidak terulang. Namun, itu sekaligus menjadi bukti pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena dengan perlindungan BPJAMSOSTEK, pekerja dapat berkerja dengan tenang. Jadi, secara tidak langsung akan meningkatkan produktivitas kerja,” cetus Roswita.
Pada kesempatan berbeda Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Mangga Dua Yudi Amrinal, mengatakan kejadian berulang itu, cukup menjadi perhatian untuk para pekerja. Terutama dalam menjalankan pekerjaan di luar maupun di dalam kantor. ”Risiko datang tidak mengenal waktu, dan tempat kapan pun bisa terjadi. Semoga kejadian ini tidak terjadi di kemudian hari,” harap Yudi.
Menurut Yudi, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memberi perlindungan kepada pekerja, dan memberi kesejahteraan kepada keluarga pekerja. "Yakni melalui lima program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JKHT)," ucap Yudi. (*)
Related News
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya
BI Kerahkan Empat Instrumen untuk Jaga Stabilitas Rupiah