EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Pluit menggelar kampanye ”Kerja Keras Bebas Cemas,” di Radio Pas FM, Jakarta. Kampanye tersebut untuk mensosialisasikan betapa pentingnya memiliki program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya untuk kelompok pekerja mandiri.


”Kerja Keras Bebas cemas, ini adalah satu kampanye program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja Indonesia yang menyasar kepada pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri. Kami ingin menyampaikan pesan mereka cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan pun dan di mana pun karena sudah diberikan perlindungan oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie.


Tetty mengatakan ada lima program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tapi untuk kelompok BPU masih tersedia tiga program yaitu JKK, JKM, dan JHT. 


Menurut Tetty, program untuk kelompok BPU tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja mandiri atau informal dengan biaya iuran yang sangat terjangkau. Tetty mengatakan, di kategori ini pekerja mandiri dapat terlindungi setidaknya dengan dua program dasar yaitu JKK dan JKM dengan iuran yang sangat terjangkau. 


”Dua program tadi cukup dengan iuran Rp16.800 tiap bulan. Manfaat JKM yang didapatkan sama dengan peserta level direktur, yaitu mendapatkan penanganan kecelakaan kerja unlimited yang tanpa ada batas atas penjaminan, semua dicover sampai sembuh sesuai kebutuhan medis,” jelas Tetty.  


Menurut Tetty, iuran Rp16.800 tiap bulan itu dihitung berdasarkan level upah Rp1 juta perbulan. Tetapi untuk pekerja mandiri yang menabung, bisa mengikut tiga program yaitu ditambah JHT. Jika dengan JHT, sebaiknya peserta menyesuaikan dengan penghasilan rata-rata yang sebenarnya. 


Sebab dengan begitu menabungnya bisa lebih besar begitu pula dengan hasil pengembangan atau bunganya. ”Karena JHT ini kan memang favorit peserta dari dulu, yang hasil pengembangannya rata-rata jauh lebih besar dibandingkan bunga perbankan komersial,” ujar Tetty. 


Begitu pula jika sampai terjadi cacat atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja maka manfaat akan dihitung berdasarkan level upah. Semisal untuk cacat akan menyesuaikan persentase dari tabel kecacatan. Untuk kasus meninggal kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan hak normatif 48 kali upah yang terdaftar. 


“Untuk Jaminan Kematian, manfaat ahli waris mendapatkan santunan senilai Rp42 juta yaitu untuk peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diri pun hak ahli waris tidak akan hilang,” sebut Tetty..


Selain itu, ada manfaat beasiswa pendidikan kepada dua anak jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta. Beasiswa itu berlaku sejak TK-Perguruan Tinggi atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun.


Sedangkan manfaat JKK diberikan perlindungan sejak keluar rumah, dalam perjalanan, di seluruh area kerja/kantor, sampai perjalanan pulang ke rumah. ”Jadi kalau terjadi kecelakaan kerja dalam ruang lingkup tersebut sudah pasti dapat manfaat dari BPJAMSOSTEK. Dengan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung penuh tanpa Batasan biaya sesuai indikasi dokter,” kata Tetty. 


Dalam kesempatan itu, Tetty juga memperkenalkan Program SERTAKAN atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Program ini mendorong perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal.


”Pekerja kategori ini seperti asisten rumah tangga, suami atau istri yang punya usaha kecil-kecilan di rumah, satpam kompleks rumah, pedagang sayur keliling di kompleks, sopir pribadi atau pekerja BPU lainnya yang ada di sekitar kita untuk bisa mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan juga,” sebut Tetty. (*)