EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit mengedukasi peserta tetap terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rata-rata peserta datang untuk mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) alias keluar dari kepesertaan. Padahal, mayoritas pengambil JHT masih usia produktif. 


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, setelah menyapa peserta di kantor cabang mendaftar lagi sebagai peserta di kelompok bukan penerima upah (BPU). ”Saya yakin bapak dan ibu setelah keluar dari perusahaan tidak diam saja tapi pasti ada kegiatan produktif mandiri untuk kelanjutan ekonomi keluarga,” kata Tetty. 


Tetty mengatakan, manfaat perlindungan kelompok BPU sama dengan kelompok PU atau ketika terdaftar sebagai pekerja perusahaan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap memberi jaminan peserta yang kecelakaan kerja tanpa batas biaya, dan tanpa batas waktu pemulihan sesuai kebutuhan medis. Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja ahli waris memperoleh manfaat uang tunai 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.


Begitu pula jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja ahli waris mendapat Rp42 juta. ”Jadi, jangan setelah kita mengambil JHT terus dibiarkan tanpa perlindungan sama sekali. Marilah kita sayang terhadap diri sendiri, dan sayang kepada keluarga,” ungkap Tetty. 


Setidaknya, peserta setelah mengambil JHT mendaftar dalam dua program dasar yaitu JKK, dan JKM dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan. Tapi tentu akan lebih baik lagi sekalian mendaftar program JHT di kelompok BPU. Nilai JHT mulai dari Rp20 ribu per bulan sehingga iuran hanya Rp36.800 per bulan. ”Sebab JHT itu, program tabungan favorit pekerja dari zaman dulu, karena manfaat pengembangan selalu menggembirakan yaitu rata-rata di atas bunga deposito perbankan komersial,” ucap Tetty. 


Di sela-sela perayaan Harpelans itu, juga ada penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tunai dua ahli waris peserta meninggal dunia. Ahli waris pertama atas nama Tini menerima total Rp80,64 juta dari mantan suaminya M. Kirin, seorang karyawan perusahaan swasta meninggal meninggal dunia. Sedang ahli waris kedua atas nama Santi menerima manfaat tunai Rp318,81 juta dari ahli waris peserta Sarmo, meninggal dunia saat menyopiri bus PPD atau dulunya bus Damri. 


Tidak hanya itu, almarhum Sarmo juga mewariskan manfaat beasiswa kepada anaknya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga tingkat perguruan tinggi. ”Santunan itu, tidak bisa menggantikan sesuatu sudah hilang atau sudah dipanggil Tuhan. Tapi setidaknya almarhum dapat mewariskan sesuatu sangat dibutuhkan keluarga yang ditinggalkan,” ujar Tetty. 


Selain itu, pada Harpelnas tersebut juga ada bagi-bagi hadiah suvenir menarik. Suvenir dibagikan antara lain kepada mereka yang dapat menjawab pertanyaan. Selain itu, suvenir dibagikan kepada peserta yang menirukan gerakan Iman Ethika paling heboh atau senam khas BPJS Ketenagakerjaan. (*)