BPJS Ketenagakerjaan Pluit Tanggung Pemulihan Pekerja Terjepit Lift

BPJS Ketenagakerjaan Pluit menanggung biaya pemulihan tenaga kerja terjepit lift. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit memastikan pemulihan penuh seorang peserta kecelakaan kerja yang dirawat di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat. Pemulihan tersebut bahkan tanpa adanya batas biaya hingga peserta sembuh dan kembali bekerja.
”Peserta kami ini atas nama Yora Septiana, karyawan dari PT Pusan Manis Mulia. Beliau mengalami kecelakaan kerja pada 31 Januari 2024 yaitu badannya terjepit di pintu lift,” ungkap Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Pluit Tetty Widayantie.
Musibah tersebut berawal ketika Yora melangkah ke pintu lift, tiba-tiba lift anjlok ke bawah lalu naik ke atas. Akibatnya, tubuh Yora terjepit di antara pintu lift dan lantai. ”Saudara Yora ini dilarikan ke Rumah Sakit Dinda untuk pertolongan pertama, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Sitanala. Karena belum ada alat yang memadai maka pasien dirujuk ke Rumah Sakit Pelni, Petamburan,” ungkap Tetty.
Yora diagnosa mengalami fracture of lumbal vertebra atau retakan di bagian tulang belakang. Tetty mengungkap, pasien tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pluit. Untuk itu, segala pembiayaan akibat kecelakaan kerja tersebut menjadi tanggungan penuh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. ”Seperti diketahui kehebatan program JKK ini menjamin mulai seluruh kebutuhan medis peserta tanpa batas biaya, tanpa batas waktu perawatan, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ujar Tetty.
Bahkan program JKK memberikan ganti gaji atau upah bulanan pekerja sesuai yang dilaporkan selama pemulihan. Begitu pula di dalam JKK ada program Return to Work atau Kembali Bekerja. Dalam program ini, pasien akan terus didampingi sampai mampu bekerja kembali di tempat semula atau bekerja dengan profesi baru.
”Alhamdulillah saudara Yora ini menunjukkan perkembangan pemulihan yang menggembirakan, meskipun masih merasa ngilu di tulang belakang dan duduk hanya bisa dua jam. Tapi pasien sekarang bisa istirahat di rumah sambil fisioterapi dan akan terus kami dampingi,” tegas Tetty. (*)
Related News

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli