BPKP Sebut Emiten BUMN Poles Laporan Keuangan Merupakan Tindak Pidana
“Dua- duanya (surat masuk),” ujar Ateh.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan bahwa terdapat indikasi adanya rekayasa laporan keuangan pada perusahaan BUMN Karya.
"Karena memang di beberapa (BUMN) Karya, seperti Waskita dan WIKA memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil," ujar Tiko.
Pihaknya menyampaikan Kementerian BUMN sudah menindaklanjuti atas adanya indikasi tersebut kepada pihak yang berwenang untuk melakukan audit, yaitu BPKP.
"Kami akan mulai lakukan ini. Saya udah lapor ke Ketua BPKP. Apabila memang ada fraud dari sisi pelaporan keuangan, kita bisa lakukan tindakan tegas dengan kerangka governance yang ada," ujar Tiko.
Perusahaan publik yang merekayasa laporan keuangan akan melanggar Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada otoritas pasar modal harus disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku umum.
Selain itu, juga melanggar Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, SA 315, SA 500, dan SA 560, serta SA 700 yang mengatur tentang perumusan suatu opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
Related News
Pantai Indah Kapuk Dua (PANI) Suntik Rp701,5 Miliar ke Tiga Anak Usaha
Astra (ASII) Buyback Rp2 Triliun, Berikut Ini Waktunya
Melesat 122 Persen, 2025 SRTG Koleksi Laba Rp7,31 Triliun
Manipulasi Pasar, OJK Hukum Bentjok Seumur Hidup
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi Ke POSA dan SBAT
Menciut! MEJA Bagi Saham Bonus 372,58 Juta Lembar Rasio 6:1





