EmitenNews.com - Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari menegaskan rekayasa laporan keuangan (lapkeu) oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.

 

“Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar Modal. Tidak boleh yang seperti itu,” ujar Agustina kepada media di Jakarta, Rabu (14/6).

 

Ia mengungkapkan bahwa BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

 

“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” ujar Agustina.

 

Ia memastikan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).

 

“Iya (semuanya),” ujar Agustina.

 

Pihaknya mengatakan perusahaan publik yang memanipulasi laporan keuangan akan merugikan masyarakat yang menjadi investor, serta bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan publik di Indonesia, khususnya perusahaan BUMN.

 

“Kalau dia memanipulasi lapkeunya, merugikan kita -kita yang pemegang saham masyarakat itu. Misalnya, aku pilih saham perusahaan A, karena kinerjanya bagus, padahal kalau dilihat tidak sebagus itu,” ujar Agustina.

 

Dalam kesempatan sama, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan pihaknya telah menerima surat perintah untuk melakukan audit terhadap dua BUMN Karya, yaitu Waskita dan Wijaya Karya.