BPKP Sebut Emiten BUMN Poles Laporan Keuangan Merupakan Tindak Pidana
:
0
EmitenNews.com - Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari menegaskan rekayasa laporan keuangan (lapkeu) oleh perusahaan publik yang diduga dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk (WSKT), merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Jadi, perusahaan go public yang merekayasa laporan keuangan, itu sebetulnya pidana kalau menurut Undang Undang (UU) Pasar Modal. Tidak boleh yang seperti itu,” ujar Agustina kepada media di Jakarta, Rabu (14/6).
Ia mengungkapkan bahwa BPKP sekitar tiga hari lalu sudah menerima surat dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit terhadap PT Waskita Karya Tbk (WSKT).
“Yang saya ingat Waskita (sudah masuk), saya nanti cek lagi, tulisannya mungkin Waskita dan Wijaya (Karya). saya nggak hapal. Tapi dua hari, tiga hari yang lalu,” ujar Agustina.
Ia memastikan, BPKP akan melakukan audit terhadap keseluruhan laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk (WSKT), tidak hanya keuangan yang berkaitan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Related News
Rapor 1H26 Hijau, UVCR Mau Pacu Segmen B2B Makin Melesat
Laba dan Pendapatan Meledak, Saham INET Kian Seksi
Ogah Dana Bursa Lagi, ERA Indonesia (IPAC) Siap Delisting dari BEI
Perkuat Modal, Bank Mandiri (BMRI) Terbitkan Surat Utang USD750 Juta
Urai Free Float BEI, Kalbe Farma (KLBF) Kaji Opsi Delisting Anak Usaha
Kaji Capex Rp1T, Kalbe Farma (KLBF) Bahas Tekanan Rantai Pasok Global





