EmitenNews.com - Tidak diizinkan mengimpor KRL bekas dari Jepang, Kementerian Perhubungan akan mematuhi. Kemenhub merespons hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas. Rencana impor KRL bekas ini diusulkan oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) untuk menggantikan 10 rangkaian KRL yang akan dipensiunkan tahun ini. 

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/4/2023), Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, pihaknya mendukung apapun keputusan pengadaan KRL selama keputusan itu menghasilkan peningkatan pelayanan KCI kepada masyarakat. 

 

"KRL itu kan bisnis pelayanan, sepanjang itu memberikan peningkatan pelayanan, kami pasti mendukung. Tapi tidak melanggar aturan-aturan lain yang berkaitan dengan itu," ujar Risal Wasal.

 

Kemenhub mendukung apa pun opsi pengadaan KRL baik itu melalui impor, retrofit, maupun beli baru selama dilakukan tanpa melanggar aturan. Kemenhub tidak akan mendukung pengadaan KRL dengan impor jika kereta yang diimpor berumur lebih dari 20 tahun atau tidak memenuhi persyaratan lainnya. 

 

Sementara itu, Kemenhub-Kereta Api Indonesia, dan Kereta Commuter Indonesia mengkaji opsi retrofit. Menurut Risal Wasal, permasalahannya belum tentu suku cadang kereta bisa didapatkan sesuai kebutuhan oleh kereta yang diperbaiki. Selama suku cadang rangkaian KRL yang akan pensiun masih tersedia maka tentu akan diupayakan untuk tetap dioperasikan. 

 

Ke depan sesuai perintah Presiden semua harus siap untuk penggunaan produksi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah harus siap, INKA harus siap untuk memproduksi, bisa memperbaiki, atau mempertahankan dari sistem yang ada.

 

Sebelumnya, Kamis (6/4/2023), Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto mengatakan, BPKP tidak merekomendasikan impor KRL bekas dalam hasil reviewnya karena sejumlah alasan. 

 

Dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, menurut Hario Seto, hasil review BPKP ini akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan keputusan impor KRL bekas ini. Hasil review BPKP ini akan dibahas oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan bersama kementerian terkait lainnya untuk menentukan nasib impor KRL bekas dari Jepang. ***