EmitenNews.com - Pada Agustus 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 2,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,06.
Dalam siaran pers BPS (2/9) disebutkan Inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 5,05 persen dengan IHK sebesar 110,78 dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 1,02 persen dengan IHK sebesar 103,78. Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 7,75 persen dengan IHK sebesar 108,61 dan terendah terjadi di Kabupaten Bangka Barat sebesar 0,11 persen dengan IHK sebesar 101,11.
Sementara deflasi kabupaten/kota y-on-y terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan sebesar 0,88 persen dengan IHK sebesar 103,99.
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,39 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,19 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,57 persen.
Sementara itu kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,05 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,72 persen; kelompok transportasi sebesar 1,42 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,52 persen; kelompok pendidikan sebesar 1,83 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,24 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,04 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,16 persen.
Adapun Tingkat deflasi month-to-month (m-to-m) Agustus 2024 sebesar 0,03 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) Agustus 2024 sebesar 0,87 persen.
Tingkat inflasi y-on-y komponen inti Agustus 2024 sebesar 2,02 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,20 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,52 persen.
Related News

Buka Rute Internasional Perdana ke Singapura, Ini Alasan Pelita Air

Imbas Hujan Debu, Gubernur KDM Siapkan Sanksi Untuk Indocement (INTP)

Penuhi Janji Ke Investor, Pemerintah Terus Permudah Izin Investasi

Mentan Bertekad Rebut Swasembada Pangan Tahun ini

Pembatasan Pasokan Gas Bumi, Kado Buruk HUT RI Bagi Industri

Tarif Impor AS Diyakini Tak Berdampak ke UMKM Kuliner