EmitenNews.com - Bank Syariah Nasional (BSN) siapkan kebijakan relaksasi atau perlakuan khusus kepada lebih dari 8.000 masyarakat terdampak bencana banjir, dan tanah longsor Sumatera. Kebijakan relaksasi itu, momen tepat bersamaan dengan operasional perseroan seluruh Indoneaia. 

Relaksasi akan diberikan melalui skema restrukturisasi pembiayaan disesuaikan tingkat dampak bencana, sehingga dapat menjaga keberlangsungan kemampuan bayar nasabah sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah terdampak. Manajemen BSN setelah melihat langsung, dan mengunjungi masyarakat terdampak bencana Aceh beberapa waktu lalu, mengaku sangat prihatin. 

Oleh karena itu, seluruh jajaran BSN diminta turun tangan membantu masyarakat agar segera pulih dari bencana tersebut. “Kami sangat prihatin atas musibah banjir dan tanah longsor Sumatera, khusus Aceh saya kunjungi langsung, berdampak berat kepada setiap sendi kehidupan, termasuk kemampuan finansial para nasabah yang menerima pembiayaan syariah BSN,” tutur Alex Sofjan Noor, Direktur Utama BSN, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12).

Menurut Alex, kebijakan relaksasi ini diberikan untuk meringankan beban finansial nasabah yang terdampak bencana, namun dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan. “Kami memberikan relaksasi secara terukur dan berbasis kondisi riil di lapangan karena ingin memastikan setiap nasabah yang terdampak dapat kembali pulih dan tetap melanjutkan kewajibannya,” ungkapnya.

Relaksasi kredit diberikan berdasarkan tingkat dampak bencana yang dialami nasabah pembiayaan konsumer syariah. Nasabah dengan kategori terdampak ringan memperoleh masa tenggang pembayaran angsuran hingga 6 bulan, kategori terdampak sedang hingga 9 bulan, dan kategori terdampak berat hingga 12 bulan. Kebijakan restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun sehak ditetapkan. 

“Nasabah yang terdampak telah dikaji secara menyeluruh berdasarkan klasifikasi dampak bencana dalam rangka memastikan relaksasi ini tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Alex.

Relaksasi kredit tersebut dilaksanakan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana. 

Pada pelaksanaannya, nasabah pembiayaan konsumer syariah dapat mengajukan permohonan restrukturisasi melalui kantor cabang BSN sesuai domisili atau lokasi agunan dengan melampirkan identitas diri serta keterangan dari pemerintah daerah setempat yang menyatakan debitur dan/atau agunan terdampak langsung oleh bencana. BSN akan melakukan verifikasi dan asesmen untuk memastikan relaksasi diberikan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“BSN ingin hadir bersama nasabah di saat-saat yang sulit, sehingga proses restrukturisasi dapat berjalan lancar dan nasabah bisa pulih serta bangkit kembali,” kata Alex menegaskan.

Sebagai bagian dari kepedulian sosial perusahaan, BSN bersama-sama BTN juga telah menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera.