BTN Nilai Iuran Tapera Program Bagus
Direktur Consumer Bank Tabungan Negara (BTN) Hirwandi Gafar (tengah) bersama Pengamat Properti Panangian Simanungkalit (dari kiri), dan Direktur Pembiayaan Perumahan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo, mendengarkan pembicaraan Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Sid Herdi Kusuma, disaksikan Kepala Ekonom PT SMF Martin Daniel Sirayanamual, di Jakarta, Jumat (21/06/2024). (Foto:Endang Muchtar)
EmitenNews.com - Direktur Consumer and Commercial Lending PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, Hirwandi Gafar, menilai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program yang bagus.
Hirwandi memaklumi bahwa pada masa-masa ini memang masyarakat banyak kontra dengan program ini. Ia pun mengumpamakannya dengan menginap di hotel.
Hal itu disampaikan dalam acara diskusi bertajuk "Demi Rakyat, Wujudkan Gagasan Dana Abadi Perumahan" di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024) yang diselenggarakan Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera).
Hirwandi memandang program iuran Tapera ini bagus karena pada dasarnya juga menonjolkan azas gotong royong yang merupakan prinsip dasar Indonesia.
Oleh karena itu, ia yakin Badan Pengelola (BP) Tapera akan melakukan sosialisasi dan edukasi secara baik agar program ini dapat diterima masyarakat.
Sebagaimana diketahui, iuran Tapera merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam menyediakan pembiayaan perumahan untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR).
Tapera diundangkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan Pemerintah (PP) yang belakangan ini ramai di masyarakat merupakan turunan dari UU ini.
PP yang ramai itu adalah PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram