EmitenNews.com — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) telah menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp 61,75 per lembar saham atau setara dengan Rp 475,6 miliar. RUPST juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp 969,4 miliar untuk mendukung usaha perseroan kedepan.

 

Pembagian dividen ini tak lepas dari kinerja positif perseroan di 2021 yang telah dipublikasikan pada bulan Februari lalu, di mana kinerja perseroan menunjukan kinerja yang prima dengan adanya pertumbuhan pembiayaan sebesar 10% (yoy) menjadi Rp 10,4 triliun dengan kualitas pembiayaan yang sehat.

 

Adapun, total aset BTPN Syariah tumbuh 13% menjadi 18,5 triliun dari 16,4 triliun (year on year). Dana pihak ketiga tumbuh 12 % (YoY) menjadi Rp 11,0 triliun dari Rp 9,8 triliun, dan Laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,5 triliun.

 

“Alhamdulillah, pertumbuhan pembiayaan bank dengan kualitas yang sehat dan terjaga adalah bukti dukungan kuat dari seluruh stakeholders yang telah turut terlibat bersama menjadi bagian dari BTPN Syariah, berkomitmen dalam memberdayakan keluarga prasejahtera produktif yang terus fokus kami lakukan,” tutur Arief Ismail-Direktur BTPN Syariah

 

Selain mengesahkan dan menyetujui Laporan Keuangan, Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan, tahun buku 2021, salah satu keputusan dalam RUPST adalah menyetujui dan menerima dengan baik pengunduran diri Mahdi Syahbuddin sebagai dewan komisaris BTPN Syariah efektif pada tanggal 21 April 2022. Adapun sebagai informasi, tidak terjadi perubahan dalam susunan anggota direksi maupun dewan pengawas syariah perseroan.