EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) menyampaikan bahwa pihaknya  memberikan pinjaman berulang kepada anak usaha sebesar Rp150 miliar.

 

Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/11) mengungkapkan, Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yaitu PT Unipack Plasindo telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang Nomor 051/IP-UPC/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022, mengenai pemberian pinjaman berulang (revolving loan) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp150 miliar.

 

"Tujuan penggunaan dana itu, adalah keperluan ekspansi usaha dan modal kerja PT Unipack Plasindo," katanya.

 

Sebagai nformasi, PT Unipack Plasindo merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99,9%.