EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) menyampaikan bahwa pihaknya memberikan pinjaman berulang kepada anak usaha sebesar Rp150 miliar.
Corporate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya Rabu (23/11) mengungkapkan, Perseroan dan Entitas Anak Perseroan yaitu PT Unipack Plasindo telah menandatangani Perjanjian Hutang Piutang Nomor 051/IP-UPC/LEGAL/XI/2022 tanggal 21 November 2022, mengenai pemberian pinjaman berulang (revolving loan) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp150 miliar.
"Tujuan penggunaan dana itu, adalah keperluan ekspansi usaha dan modal kerja PT Unipack Plasindo," katanya.
Sebagai nformasi, PT Unipack Plasindo merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99,9%.
Related News

Bank Ina (BINA) Milik Salim Grup Catat Laba Anjlok 60,6 Persen di 2024

Waduh! Asuransi Multi Artha (AMAG) Batalkan Buyback Saham, Kenapa?

Era Digital (AWAN) Resmi Akuisisi 75 Persen Saham Marygops Studio

Anak Usaha Tempo Scan (TSPC) Lego 50 Persen Saham

Pyridam Farma (PYFA) Boncos! Rugi Bengkak Jadi Rp330M di 2024

Melejit 253 Persen, Laba FAPA 2024 Sentuh Rp542,47 Miliar