Buat Modal Kerja, Impack Pratama (IMPC) Beri Pinjaman Anak Usaha Rp50 M
:
0
EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) telah memberikan pinjaman berulang (revolving) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp50 miliar kepada anak usaha PT Sirkular Karya Indonesia.
Adapun Perjanjian Hutang Piutang tersebut telah dilakukan kedua belah pihak baik perseroan maupun anak usaha pada tanggal 17 Februari 2023. Sedangkan jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
"Sirkular Karya Indonesia akan mempergunakan pinjaman yang diperoleh dari Manajemen IMPC untuk keperluan operasional," kata Corprate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui terkait tingkat bunga pinjaman, Lenggana menjelaskan bahwa pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan tertulis dari perseroan. PT Sirkular Karya Indonesia merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99.,9%.
Related News
SCG Buang 12,85 Miliar Saham TPIA, Siapa yang Tampung?
BLUE Pastikan Bagi Dividen, Total Rp14,21 Miliar
MEDC Segera Bagi-Bagi Dividen Lagi, Catat Jadwal Pentingnya
Dividen PSAB Rp105 per Saham Distribusi 30 Juni, Cek Jadwal Lengkapnya
Dapat Restu, Grup Bakrie (ENRG) Gelar Rights Issue 13,5 Miliar Saham
TUGU Panen Kontribusi Anak Usaha, Laba 2025 Pratama Tembus Rp95 Miliar





