Buat Modal Kerja, Impack Pratama (IMPC) Beri Pinjaman Anak Usaha Rp50 M
EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) telah memberikan pinjaman berulang (revolving) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp50 miliar kepada anak usaha PT Sirkular Karya Indonesia.
Adapun Perjanjian Hutang Piutang tersebut telah dilakukan kedua belah pihak baik perseroan maupun anak usaha pada tanggal 17 Februari 2023. Sedangkan jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
"Sirkular Karya Indonesia akan mempergunakan pinjaman yang diperoleh dari Manajemen IMPC untuk keperluan operasional," kata Corprate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui terkait tingkat bunga pinjaman, Lenggana menjelaskan bahwa pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan tertulis dari perseroan. PT Sirkular Karya Indonesia merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99.,9%.
Related News
GIAA Ungkap Teknis Private Placement Bareng Danantara, Ayo Ditelisik
Dua Pejabat Hermina (HEAL) Borong Saham, Nilai Agregat Capai Rp16,3M
Usai Ganti Pengendali, OLIV Ungkap Manajemen Terbaru Ada Dirut LABA
Sah! DRMA Caplok 82 Persen Saham Mah Sing Indonesia
Summarecon (SMRA) Beber Transaksi Rp536,28 Miliar
Pulih, Telisik Performa DOID Kuartal III 2025





