Buat Modal Kerja, Impack Pratama (IMPC) Beri Pinjaman Anak Usaha Rp50 M
:
0
EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) telah memberikan pinjaman berulang (revolving) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp50 miliar kepada anak usaha PT Sirkular Karya Indonesia.
Adapun Perjanjian Hutang Piutang tersebut telah dilakukan kedua belah pihak baik perseroan maupun anak usaha pada tanggal 17 Februari 2023. Sedangkan jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
"Sirkular Karya Indonesia akan mempergunakan pinjaman yang diperoleh dari Manajemen IMPC untuk keperluan operasional," kata Corprate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui terkait tingkat bunga pinjaman, Lenggana menjelaskan bahwa pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan tertulis dari perseroan. PT Sirkular Karya Indonesia merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99.,9%.
Related News
Dibiayai Kas Internal, JTPE Siap Gelar Buyback 339,7 Juta Saham
PTPP Kebut Proyek Dapur MBG Rp507,8 Miliar, Rampung di 15 Provinsi
PMJ Resmi Kuasai BIKE, Genggam 71,22 Persen Saham
PNM Catatkan Obligasi dan Sukuk Berwawasan Sosial, Segini Bunganya
Danai Akuisisi, COCO Right Issue 10,67 Miliar Lembar Rasio 1:3
Katrol Likuiditas, AADI Buyback Rp5 Triliun





