Buat Modal Kerja, Impack Pratama (IMPC) Beri Pinjaman Anak Usaha Rp50 M
:
0
EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) telah memberikan pinjaman berulang (revolving) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp50 miliar kepada anak usaha PT Sirkular Karya Indonesia.
Adapun Perjanjian Hutang Piutang tersebut telah dilakukan kedua belah pihak baik perseroan maupun anak usaha pada tanggal 17 Februari 2023. Sedangkan jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
"Sirkular Karya Indonesia akan mempergunakan pinjaman yang diperoleh dari Manajemen IMPC untuk keperluan operasional," kata Corprate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui terkait tingkat bunga pinjaman, Lenggana menjelaskan bahwa pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan tertulis dari perseroan. PT Sirkular Karya Indonesia merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99.,9%.
Related News
Akuisisi Frisian Flag Rp14,56T, ULTJ Siapkan Right Issue Rp16.92T
KB Bank Perkuat Fundamental Bisnis, Aset dan Pendanaan Tumbuh Solid
BCA Injeksi Fasilitas Jumbo Emiten Aguan, Telisik Lengkapnya
Tahap Implementasi, ADHI Teken Master Restructuring Agreement
UVCR Gelar Private Placement 200 Juta Saham, Pengendali Serap Penuh
BAJA Kebut Right Issue Rp450 Miliar, Sejumlah Investor Absen





