Buat Modal Kerja, Impack Pratama (IMPC) Beri Pinjaman Anak Usaha Rp50 M
EmitenNews.com - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) telah memberikan pinjaman berulang (revolving) dengan batas maksimal plafond sebesar Rp50 miliar kepada anak usaha PT Sirkular Karya Indonesia.
Adapun Perjanjian Hutang Piutang tersebut telah dilakukan kedua belah pihak baik perseroan maupun anak usaha pada tanggal 17 Februari 2023. Sedangkan jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 17 Februari 2023 sampai dengan 31 Desember 2025.
"Sirkular Karya Indonesia akan mempergunakan pinjaman yang diperoleh dari Manajemen IMPC untuk keperluan operasional," kata Corprate Secretary IMPC, Lenggana Linggawati, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Untuk diketahui terkait tingkat bunga pinjaman, Lenggana menjelaskan bahwa pengenaan bunga sesuai dengan pemberitahuan tertulis dari perseroan. PT Sirkular Karya Indonesia merupakan entitas anak dari perseroan dengan kepemilikan saham oleh perseroan sebesar 99.,9%.
Advertorial
Related News
Lega, Entitas Usaha Wijaya Karya (WIKA) Bebas Jebakan PKPU
RAAM dan B-Universe Pecah Kongsi, Telisik Ini Sebabnya
KEJU Alihkan 5,98 Juta Saham Buyback, Intip Detailnya
Periksa! Ini Jadwal Saham Bonus BEEF Rp10,51 Miliar
Dapat Restu, Harum Energy (HRUM) Matangkan Buyback Rp1 Triliun
Usai Tambah Kepemilikan, Dirut Ini Kuasai 52,37 Saham PPGL