EmitenNews.com - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mengumumkan penundaan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda Kuasi reorganisasi yang awalnya direncanakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 28 Juni 2024.

Manajemen BUMI dalam pengumuman yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (4/6) menyebutkan persetujuan kuasi reorganisasi pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa(RUPSLB) pada tanggal 28 Juni 2024 dibatalkan.

“Kami sampaikan bahwa RUPSLB yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024 tersebut dibatalkan,” tulis manajemen BUMI.

Meskipun demikian, agenda RUPS Tahunan (RUPST) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni pada 28 Juni mendatang, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah kuasi reorganisasi ditempuh BUMI untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan dan menghapus akumulasi rugi (defisit) tahun-tahun sebelumnya. 

Per akhir 2023, BUMI mencatatkan laba ditahan negatif sebesar USD2,35 miliar. Perseroan berupaya mengimbangi laba ditahan negatif tersebut dengan premi saham sebesar lebih dari USD3 miliar yang tercatat dalam bukunya.

Rencana ini diharapkan memberikan gambaran yang sesungguhnya atas posisi keuangan BUMI dan menegaskan keyakinan perseroan untuk mempertahankan status kelangsungan usahanya serta terus berkembang dengan baik di masa mendatang.


Perlu diketahui, untuk dapat melakukan kuasi Reorgnisasi perusahaan harus membukukan rata-rata laba 3 tahun terakhir lebih dari 10x laba tahun berjalan.

Sebelumnya, BUMI  telah memenuhi ketentuan regulator pasar modal yang tertuang dalam Peraturan IX.L 1 terkait rencana Kuasi Reorganisasi.

Dalam beleid tersebut, terdapat saldo laba negatif yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3 tahun terakhir.

Kemudian, saldo laba negatif dianggap material jika nilai absolut saldo laba negatif tersebut; lebih dari 60 persen dari modal disetor; dan 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 tahun terakhir.

Regulator Pasar Modal memperkenankan emiten melakukan Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas seperti Agio Saham; Selisih modal dari transaksi saham treasuri; Selisih kurs atas modal disetor; Selisih transaksi dengan pihak non-pengendali; Selisih nilai transaksi dengan entitas sepengendali; dan Modal saham.