EmitenNews.com – Manajemen PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) telah disetujui untuk menggelar aksi korporasi di pasar modal oleh pemegang sahamnya. Adapun aksi korporasi yang akan dilaksanakan yaitu pemecahan nilai nominal saham atau biasa disebut dengan stock split.


Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) AKRA, yang digelar Senin (20/12) di Jakarta, Presiden Direktur AKRA Haryanto Adikoesoemo mengatakan, rencana stock split dengan rasio 1:5 (satu banding lima) tersebut telah disetujui pemegang saham.


"Stock split ini bertujuan agar saham AKRA lebih terjangkau, dan untuk memperluas basis investor. Dengan stock split ini, diharapkan saham AKRA bisa lebih likuid lagi di Bursa,"katanya.


Dengan demikian nantinya, nilai nominal saham AKRA dari sebesar Rp100 per saham, akan menjadi Rp20 per saham. Manajemen AKRA memastikan proses stock split AKRA telah mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku. Setelah memperoleh persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB, perseroan akan mengajukan permohonan pencatatan saham pada tanggal 24 Desember 2021, kemudian berkoordinasi dengan pihak terkait. Stock Split akan berlaku efektif pada Januari 2022.


Sementara Direktur AKRA Suresh Vembu mengatakan, jumlah pemegang saham yang hadir sebanyak 3,26 miliar saham atau 82,82% dari total 3,94 miliar saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah treasury stock sejumlah 67,26 juta saham saham.