Buntut Dukungan Golkar ke Capres Prabowo, Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Mahkamah Partai

Airlangga Hartarto (kiri), dan Prabowo Subianto. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Deklarasi Partai Golkar untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai Capres 2024, Minggu (13/8/2023), menimbulkan soal baru. Koordinator Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar Lawrence Siburian melaporkan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ke Mahkamah Partai. Keputusan pencapresan ketua umum Partai Gerindra itu, tergolong pelanggaran berat berdasarkan Konstitusi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Pasalnya, partai beringin mengamanatkan sang ketua umum Airlangga Hartarto sebagai bakal capres.
Dalam keterangannya kepada pers, Sabtu (19/8/2023), Lawrence Siburian meminta dewan etik untuk memberikan sanksi kepada Airlangga Hartarto. Kalau bisa, kata dia, dalam tempo 7 hari. "Kami minta menjatuhkan sanksi terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga."
Lawrence Siburian menyebutkan Rapimnas Partai Golkar pada 22 Maret 2021 telah memutuskan Airlangga Hartarto menjadi capres dari Partai Golkar. Namun kenyataannya, alih-alih melaksanakan putusan Rapimnas, Airlangga Hartarto malah mendukung Prabowo Subianto sebagai capres.
Sebenarnya, soal dukungan tersebut tidak menjadi masalah. Karena, langkah politik itu tidak dibicarakan secara organisatoris. Airlangga Hartarto tidak berkomunikasi terlebih dahulu soal keputusan mendukung Prabowo Subianto. Lawrence Siburian menilai, deklarasi yang dilakukan Airlangga Hartarto di Museum Perumusan Naskah Proklamasi Jakarta itu, adalah langkah pribadi dan personal.
Sejauh ini, tingkat elektabilitas Airlangga Hartarto sebagai bakal cawapres, apalagi bakal capres 2024, memang jeblok. Jadi, memaksakan Menko Perekonomian itu maju dalam Pilpres 2024, kurang bijaksana juga. Tetapi, karena ini urusan internal Partai Golkar, baiklah kita tunggu kabar selanjutnya. ***
Related News

Presiden: Tidak Ada Pemutihan Lahan yang Dikuasai Tanpa Hak

Kecewa Represi Aparat, Prabowo Minta Penabrakan Affan Diusut Tuntas

Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Alasan MK Beri Masa Tenggang 2 Tahun

Polda Tangkap Perompak Kapal Asing di Selat Philip Kepulauan Riau

Kasus Kuota Haji 2024, Bos Maktour Bantah Hilangkan Barang Bukti

KPK Tetapkan Pemilik SMJL dan MAS Tersangka Kasus Korupsi LPEI