EmitenNews.com - Waduh, keterlaluan Anik Fatul Fauziyah (44). Pemilik usaha UD Tiga Putra itu diduga menjalankan usaha ilegal, memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa. Makanan minuman yang disumbangkannya, menimbulkan keracunan massal dalam pengajian dan selawatan di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (2/10/2024). 

Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (4/10/2024), Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, dalam penyelidikan kasus keracunan itu, pihaknya menduga penyebabnya makanan kedaluwarsa dari sumbangan Anik Fatul Fauziyah. Penyelidikan polisi juga mengungkap pemilik usaha UD Tiga Putra tersebut, diduga menjalankan usaha ilegal, yaitu memperdagangkan makanan minuman kemasan kedaluwarsa. 

Makanan dan minuman kedaluwarsa tersebut terdiri atas berbagai jenis, yang merupakan produk dagang dari produsen-produsen besar. Hal itu terungkap

setelah aparat Polres Kediri melakukan pengecekan lokasi toko dan gudang penyimpanan barang milik tersangka di Desa Krecek. Dari situ ditemukan barang-barang yang sudah expired, atau kedaluwarsa.

Polisi  juga menemukan sejumlah peralatan dan bahan-bahan kimia yang diduga digunakan tersangka untuk memuluskan usahanya itu. Modusnya, tersangka membuang label keterangan makanan kemasan yang sudah kedaluwarsa lalu diganti dengan label baru sehingga seolah-olah siap edar kembali. 

“Modusnya hapus label kedaluwarsa diganti dengan label kedaluwarsa baru. Motifnya untuk mencari keuntungan,” kata Kapolres Kediri. 

Dalam pemeriksaan, tersangka Anik Fatul Fauziyah mengakui bisnis ilegal itu, baru sekitar setahun ini dijalankan. Polisi masih memperdalam keterangan saksi-saksi termasuk para karyawan toko, untuk mengungkap tuntas bisnis makanan minuman yang sudah melewati masa edarnya itu. 

Polisi sudah menahan tersangka Anik Fatul Fauziyah, dengan mengenakan pasal berlapis. mulai dari kitab undang-undang hukum pidana, undang-undang perlindungan konsumen, hingga Undang-undang pangan. 

Bisnis tersangka menjual makanan kedaluwarsa membahayakan masyarakat

Polisi juga sudah menyegel toko, dan gudang milik tersangka, beserta isinya, dengan memasang garis polisi untuk mengamankannya. Kapolres mengaku sangat konsen menangani kasus tersebut apalagi bidang usaha pelaku dianggap sangat membahayakan keselamatan masyarakat. 

“Saya juga baru kali ini menemukan ada modus seperti itu. Saya sudah perintahkan anggota gerak cepat mengungkapnya.” pungkasnya. 

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri mendukung penuh pengungkapan kasus tersebut. Bahkan perwakilan pihak dinkes tingkat provinsi, maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tingkat pusat sudah berada di Kediri untuk membantu penanganan kasus itu. 

“Dinkes tentu mendukung sesuai tugas kami. Untuk mengungkap tersebut, kami mendapat dukungan Dinkes Jatim dan BPOM Pusat yg turun langsung ke Kediri,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Kediri Ahmad Chotib, Jumat (4/10/2024). 

Dinkes juga bergerak cepat melakukan edukasi dan pengawasan, dengan terjun langsung ke masyarakat untuk mengantisipasi terulangnya peristiwa seperti itu. Ahmad Chotib menyampaikan, makanan olahan yang sudah melewati batas kedaluwarsa perlu diwaspadai. Sebab kondisinya pasti akan mengalami perubahan, dan itu jelas berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. 

Perubahan zat-zat yang terkandung dalam makanan minuman itu membahayakan jika dikonsumsi. Karena, menjadi tempat berkembang biaknya jamur hingga bakteri berbahaya yang menyebabkan keracunan. Jadi, untuk meningkatkan keamanan dan kesehatan, masyarakat wajib melakukan pengecekan keterangan kedaluwarsa jika hendak mengonsumsi makanan. 

Selain kedaluwarsa, yang tidak kalah penting lainnya adalah kondisi makanan kemasan. Sebab meski belum lewat kedaluwarsa kadang juga ada makanan kemasan yang sudah rusak karena sejumlah faktor semisal salah penyimpanan. ***