EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) memenuhi kriteria untuk di-delisting atau penghapusan pencatatan saham, setelah suspensi efek SRIL berlangsung selama 42 bulan.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa delisting ini berawal dari penundaan pembayaran pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6, yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021.

Nyoman menambahkan bahwa terkait dengan putusan pailit SRIL, BEI telah meminta penjelasan dari SRIL mengenai tindak lanjut serta rencana perusahaan dalam menghadapi putusan tersebut, termasuk upaya untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

“Bursa telah menyampaikan permintaan penjelasan dan pengingat kepada SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai tindak lanjut dan rencana perseroan terkait putusan pailit,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024.

BEI secara rutin mengumumkan potensi delisting terhadap efek SRIL setiap enam bulan dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengumuman Bursa nomor Peng-00050/BEI.PP3/11-2021 tanggal 18 November 2021
2. Pengumuman Bursa nomor Peng-00022/BEI.PP3/05-2022 tanggal 18 Mei 2022
3. Pengumuman Bursa nomor Peng-00060/BEI.PP3/11-2022 tanggal 18 November 2022
4. Pengumuman Bursa nomor Peng-00027/BEI.PP3/05-2023 tanggal 17 Mei 2023
5. Pengumuman Bursa nomor Peng-00093/BEI.PP3/11-2023 tanggal 20 November 2023
6. Pengumuman Bursa nomor Peng-00020/BEI.PP3/06-2024 tanggal 28 Juni 2024

Sesuai ketentuan III.1 dalam Peraturan BEI I-N, delisting saham dapat terjadi jika perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial atau hukum, tanpa indikasi pemulihan yang memadai.

Delisting juga dapat dipicu jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi efek, baik di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai, selama lebih dari 24 bulan berturut-turut.